Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana pengusaha jasa hiburan mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang naik sebesar 40%-75% per 5 Januari 2024.
Pelaku usaha diketahui keberatan atas penetapan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menaikkan batas tarif pajak hiburan.
"Ya mereka (pengusaha) maju ke MK. Kan semua punya hak maju ke MK," ungkap Luhut di Kantor Kemenko Marves di Jakarta, Jumat (26/1).
Baca juga : Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet
Menurut Luhut pengajuan JR UU HKPD oleh pengusaha jasa hiburan merupakan hak setiap warga negara dan masyarakat yang keberatan atas aturan kenaikan tarif pajak hiburan.
"Jadi, jangan dibilang (mereka) melanggar konstitusi dan melanggar undang-undang. Eggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk challenge (menantang) undang-undang yang ada," ucapnya.
Baca juga : Kota Cirebon Terapkan Pajak Hiburan 50%
Luhut berpandangan bila ketentuan tarif pajak hiburan naik hingga 75%, akan mematikan dunia usaha hiburan dan berdampak pada jutaan pekerja yang terlibat dalam sektor pariwisata dan tempat hiburan di Tanah Air.
"Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja dan berdampak kepada 20 juta orang," katanya.
Luhut menuturkan telah menerima masukan dari sejumlah pengusaha jasa hiburan agar mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal guna meringankan beban pengusaha akibat kenaikan pajak hiburan hingga 75%.
Pemberian insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%. Ketentuan insentif fiskal
Mengacu kepada UU HKPD pasal 101, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
"Ya sekarang surat edaran Mendagri itu yang kita pegang. Sehingga, pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah yang kooperatif," pungkas Luhut. (Z-5)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan pertanyaan soal dasar Oce menyebut Peraturan Kapolri sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan.
Salah fokus pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan pencegahan bukan prioritas.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved