Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi atau MK atau MK menggelar sidang uji materi atau judicial review tentang jabatan notaris di Indonesia.
Puluhan notaris mengikuti jalannya sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/2/2024) terkait uji materi Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Tiga hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Luhut Dukung Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK
Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut digelar sekitar satu jam lamanya.
Usai sidang berlangsung, kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
"Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kita. Di mana hari ini ada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris," kata Saiful Anam kepada wartawan.
Baca juga : PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
Ia mengatakan, pengaturan batas usia pensiun notaris yang kurang jelas yakni 65 tahun dan bisa ditambah bisa menimbulkan tidak kepastian hukum dan keadilan.
"Ada dua permohonan kami. Pertama, kami berharap kepada hakim konstitusi bisa mengabulkan agar notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya," kata Saiful.
"Jika itu tidak dikabulkan, kami berharap usia Notaris di Indonesia berusia hingga 70 tahun," ungkapnya.
Baca juga : MK Tolak Uji Materi UU KPK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tetap Lima Tahun
Saiful berpendapat semakin tua usia notaris, mereka akan semakin bijak dan berpengalaman serta tanggung jawab.
"Notaris ini kan profesi mulia (de ambtenaar). Notaris ini bukan profesi yang membebani anggaran negara," ucapnya.
"Bahkan, notaris tidak diatur usia pensiunnya dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Maka itu kami mohon agar massa jabatan Notaris harus dirubah," terangnya.
Baca juga : Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK
Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995 Harina Wahab Jusuf mengatakan, meski usia notaris berusia 70 tahun mereka tetap bisa bekerja secara profesional.
"Dengan usia 70 tahun itu kami masih bisa bekerja. Diusia segitu kami masih bisa berkarya dan kami tidak merepotkan anak cucu," ucapnya.
Notaris lainnya yang bernama Elisabeth Eva Djong mengaku, meski belum lama menjadi notaris dirinya harus berjuang bersama rekan seprofesinya.
Baca juga : Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif
"Saya harus berjuang bersama senior untuk masa jabatan notaris ini. Saya rasa kalau jabatan notaris hingga 70 tahun kami masih bisa berkarya," pungkas Elisabeth. (S-4)
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
SEBELAS mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan penyebaran kebencian kepada masyarakat tertentu dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Diketahui, kenaikan PPN 12% menuai pro kontra. PDIP tak sepakat dengan Pernyataan pemerintah untuk tetap memberlakukan PPN 12%.
DPR menanggapi adanya permohonan judicial review yang diajukan oleh Perludem
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja dinilai dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved