Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi atau MK atau MK menggelar sidang uji materi atau judicial review tentang jabatan notaris di Indonesia.
Puluhan notaris mengikuti jalannya sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/2/2024) terkait uji materi Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Tiga hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur menggelar sidang uji materi Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Luhut Dukung Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK
Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas dari pemohon tersebut digelar sekitar satu jam lamanya.
Usai sidang berlangsung, kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
"Para notaris ini datang ke MK untuk memberikan semangat pada kita. Di mana hari ini ada sidang uji materi terkait masa jabatan notaris," kata Saiful Anam kepada wartawan.
Baca juga : PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
Ia mengatakan, pengaturan batas usia pensiun notaris yang kurang jelas yakni 65 tahun dan bisa ditambah bisa menimbulkan tidak kepastian hukum dan keadilan.
"Ada dua permohonan kami. Pertama, kami berharap kepada hakim konstitusi bisa mengabulkan agar notaris di Indonesia tidak dibatasi usianya," kata Saiful.
"Jika itu tidak dikabulkan, kami berharap usia Notaris di Indonesia berusia hingga 70 tahun," ungkapnya.
Baca juga : MK Tolak Uji Materi UU KPK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tetap Lima Tahun
Saiful berpendapat semakin tua usia notaris, mereka akan semakin bijak dan berpengalaman serta tanggung jawab.
"Notaris ini kan profesi mulia (de ambtenaar). Notaris ini bukan profesi yang membebani anggaran negara," ucapnya.
"Bahkan, notaris tidak diatur usia pensiunnya dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Maka itu kami mohon agar massa jabatan Notaris harus dirubah," terangnya.
Baca juga : Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK
Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995 Harina Wahab Jusuf mengatakan, meski usia notaris berusia 70 tahun mereka tetap bisa bekerja secara profesional.
"Dengan usia 70 tahun itu kami masih bisa bekerja. Diusia segitu kami masih bisa berkarya dan kami tidak merepotkan anak cucu," ucapnya.
Notaris lainnya yang bernama Elisabeth Eva Djong mengaku, meski belum lama menjadi notaris dirinya harus berjuang bersama rekan seprofesinya.
Baca juga : Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif
"Saya harus berjuang bersama senior untuk masa jabatan notaris ini. Saya rasa kalau jabatan notaris hingga 70 tahun kami masih bisa berkarya," pungkas Elisabeth. (S-4)
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan pertanyaan soal dasar Oce menyebut Peraturan Kapolri sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan.
Salah fokus pemberantasan korupsi berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi yang bekerja di sektor publik, dan menjadikan pencegahan bukan prioritas.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
SEBELAS mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan penyebaran kebencian kepada masyarakat tertentu dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved