Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
NAIKNYA tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% membuat pengusaha hotel dan hiburan yang tergabung dalam Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP PHRI Yuno Abeta Lahay, di sela rapat kerja daerah (Rakerda) BPD PHRI Jawa Barat di Bandung kemarin mengatakan, pengajuan judicial review akan dilakukan
dalam waktu dekat ke MK.
"Kami dalam waktu dekat mengajukan dan yang sudah mengajukan, itu adalah asosiasi pengusaha spa di Bali yang sudah melakukan dan beberapa tempat hiburan ada yang berdiri sendiri. Tapi, banyak juga yang melekat di hotel dan restoran," ungkapnya.
Baca juga : Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan
Menurut Yuno, besaran tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75% untuk hiburan khusus yang tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Ini memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha.
"Hiburan dan kawan-kawannya itu penunjang pariwisata, kekhawatiran mulai terasa. Kami dari seluruh stakeholder pariwisata, menganggap ada satu bagian bahwa entertainment lifestyle di situ, terhambat dan itu otomatis menganggu keseluruhan bisnis pariwisata," ujarnya.
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Saat ini, lanjut Yuno, di Jabar baru ada satu daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan 50%, yakni Kabupaten Bogor.
Selain PHRI, sejumlah asosiasi juga diketahui sudah mengajukan judicial review ke MK seperti Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).
Terkait dnegan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, Penjabat Gubernur jabar, Bey Machmudin, meminta pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Jabar mempersiapkan penyesuaian kenaikan tarif pajak hiburan yang besarannya mencapai 40%-75%.
"Aturan mengenai kenaikan pajak hiburan itu, tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karenanya, ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota," terangnya.
Bey berharap, bisa segera dilakukan antisipasi terhadap rencana kenaikan ini, pemerintah daerah, bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.
"Pertimbangan pasti ada, kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Tentunya berharap kota dan kabupaten, sudah ada perhitungan dan tidak menurunkan minat Masyarakat," tandasnya. (Z-4)
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Bagi mereka, ini bukan sekadar agenda rutin, tapi cara menjaga ingatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved