Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
NAIKNYA tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% membuat pengusaha hotel dan hiburan yang tergabung dalam Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP PHRI Yuno Abeta Lahay, di sela rapat kerja daerah (Rakerda) BPD PHRI Jawa Barat di Bandung kemarin mengatakan, pengajuan judicial review akan dilakukan
dalam waktu dekat ke MK.
"Kami dalam waktu dekat mengajukan dan yang sudah mengajukan, itu adalah asosiasi pengusaha spa di Bali yang sudah melakukan dan beberapa tempat hiburan ada yang berdiri sendiri. Tapi, banyak juga yang melekat di hotel dan restoran," ungkapnya.
Baca juga : Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan
Menurut Yuno, besaran tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75% untuk hiburan khusus yang tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Ini memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha.
"Hiburan dan kawan-kawannya itu penunjang pariwisata, kekhawatiran mulai terasa. Kami dari seluruh stakeholder pariwisata, menganggap ada satu bagian bahwa entertainment lifestyle di situ, terhambat dan itu otomatis menganggu keseluruhan bisnis pariwisata," ujarnya.
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Saat ini, lanjut Yuno, di Jabar baru ada satu daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan 50%, yakni Kabupaten Bogor.
Selain PHRI, sejumlah asosiasi juga diketahui sudah mengajukan judicial review ke MK seperti Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).
Terkait dnegan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, Penjabat Gubernur jabar, Bey Machmudin, meminta pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Jabar mempersiapkan penyesuaian kenaikan tarif pajak hiburan yang besarannya mencapai 40%-75%.
"Aturan mengenai kenaikan pajak hiburan itu, tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karenanya, ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota," terangnya.
Bey berharap, bisa segera dilakukan antisipasi terhadap rencana kenaikan ini, pemerintah daerah, bisa menghitung dan merencanakan penanganan kenaikan pajak tersebut.
"Pertimbangan pasti ada, kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Tentunya berharap kota dan kabupaten, sudah ada perhitungan dan tidak menurunkan minat Masyarakat," tandasnya. (Z-4)
Di Indonesia, hanya 1% penduduk yang mampu menguasai 58% hak atas tanah.
Tim Pengabdian Universitas Siliwangi melakukan pelatihan digilokal di SMP Muhamadiyah, Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (24/7).
Penyerahan pedoman akuntansi merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola kelembagaan yang profesional, sesuai standar pelaporan keuangan yang berlaku.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui pada 21 Juli 2025, saat KPU Subang tengah mempersiapkan proses lelang logistik eks Pemilu.
Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan berbagai kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana
Program ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelajar, dalam mendapatkan identitas resmi.
Pembelajaran di ruang musala sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Mereka merupakan siswa kelas 2 dan 3.
Edukasi sejak dini mengenai pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) kepada anak-anak sekolah dasar sangat penting dilakukan.
Langkah ini penting untuk mencegah potensi bahaya seperti sengatan listrik, kebakaran, hingga pemadaman listrik yang dapat mengganggu kemeriahan perayaan di lingkungan sekitar.
Aturan masuk sekolah telah berjalan. Sejauh ini tidak menimbulkan hambatan yang berarti dalam pelaksanaannya.
WAKIL Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan mengunjungi dua anak disabilitas di Kampung Cijamur, Desa Puteran, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (28/7).
RISYAD Fahlefi dan Patra Dewa resmi terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2025-2028 dalam Kongres XXII yang digelar di Gedung Merdeka Bandung.
The Papandayan memperoleh penghargaan sebagai Best City Hotel in Indonesia, Best Classic Hotel in Indonesia, Best Hotel Service in Indonesia, dan Best Leisure Hotel in Indonesia.
Masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Lenovo memperkenalkan layanan purna jual Accidental Damage Protection (ADP) selama 2 tahun untuk Lenovo IdeaPad Slim 3.
SETELAH ditunda, Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akhirnya kembali dilanjutkan.
PBNU berkomitmen membantu menyediakan dan mengelola dapur umum demi kelancaran program MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved