Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENETAPAN tarif pajak atas hiburan tertentu dengan batas bawah 40% dan tertinggi 75% disebut untuk menerapkan keadilan. Sebab hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, hingga spa umumnya banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
"Jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Jadi untuk yang jasa tertentu dan dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam taklimat media, Jakarta, Selasa (16/1).
"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya. Itu guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom, berlomba-lomba menetapkan tarif bawahnya," sambung dia.
Baca juga : Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen
Kelompok hiburan tertentu seperti diskotek, klub malam, karaoke, hingga spa sedianya bukan merupakan jenis pajak baru. Kelompok jasa hiburan itu mulai dipungut dan berlaku sejak 2009 silam sesuai dengan Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebaruan dari ketentuan pajak pada kelompok jasa hiburan itu terletak pada besaran tarif yang dipungut. Hal tersebut diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga : Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Dalam beleid itu, pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35% menjadi paling tinggi 10%. Hal itu, kata Lydia, dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Itu merupakan bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian. Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
"Ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujar Lydia.
Adapun jenis kesenian dan hiburan dimaksud meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Periset dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan penentuan tarif pajak hiburan merupakan salah satu pos yang dirancang untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terutama melalui pajak untuk digunakan sebagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah ke depan.
Pemberlakuan tarif pajak khusus untuk jenis hiburan tertentu juga dinilai cukup mempertimbangkan aspek keadilan. Sebab, jika kebijakan itu dipukul rata, kata Yusuf, justru pemerintah tak menerapkan prinsip keadilan dalam konteks perpajakan.
"Kemampuan dari daya beli masyarakat di masing-masing daerah pun berbeda tentunya, sehingga penetapan tarif tersebut di daerah yang punya pendapatan per kapita yang tinggi dengan daerah yang punya pendapatan perkapita yang rendah itu akan berbeda," kata dia. (Z-5)
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Hingga, pukul 23.19 WIB, api masih belum dapat dipadamkan. Kebakaran itu diduga menghanguskan empat lantai bagian atas gedung tersebut.
KEBAKARAN Glodok Plaza Tamansari di Jakarta Barat terjadi pada Rabu, (15/1) sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Area diskotek di lantai 7 mall tersebut diduga menjadi sumber terjadinya kebakaran.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Orchidea Spa & Massage Managed by Annathaya menghadirkan promo spesial Unbelievable Spa Madness.
Arkeolog di situs Pompeii telah menemukan kompleks spa termal terbesar dan paling rumit yang pernah ditemukan di kota tersebut.
Spa di Indonesia mengadopsi dan terinspirasi dari berbagai budaya lokal, sebagai bentuk pelestarian budaya Indonesia.
MK menyatakan mandi uap/spa adalah bentuk jasa pelayanan kesehatan tradisional, berbeda dari diskotek, karaoke, klub malam, dan bar, yang selama ini dikategorikan sebagai sektor hiburan.
Di Indonesia, SPA sering kali disalahartikan atau bahkan disalahgunakan sebagai tempat 'hiburan' yang tidak senonoh alias membuka praktik prostitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved