Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENETAPAN tarif pajak atas hiburan tertentu dengan batas bawah 40% dan tertinggi 75% disebut untuk menerapkan keadilan. Sebab hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, hingga spa umumnya banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
"Jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Jadi untuk yang jasa tertentu dan dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam taklimat media, Jakarta, Selasa (16/1).
"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya. Itu guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom, berlomba-lomba menetapkan tarif bawahnya," sambung dia.
Baca juga : Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen
Kelompok hiburan tertentu seperti diskotek, klub malam, karaoke, hingga spa sedianya bukan merupakan jenis pajak baru. Kelompok jasa hiburan itu mulai dipungut dan berlaku sejak 2009 silam sesuai dengan Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebaruan dari ketentuan pajak pada kelompok jasa hiburan itu terletak pada besaran tarif yang dipungut. Hal tersebut diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga : Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Dalam beleid itu, pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35% menjadi paling tinggi 10%. Hal itu, kata Lydia, dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Itu merupakan bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian. Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
"Ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujar Lydia.
Adapun jenis kesenian dan hiburan dimaksud meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Periset dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan penentuan tarif pajak hiburan merupakan salah satu pos yang dirancang untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terutama melalui pajak untuk digunakan sebagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah ke depan.
Pemberlakuan tarif pajak khusus untuk jenis hiburan tertentu juga dinilai cukup mempertimbangkan aspek keadilan. Sebab, jika kebijakan itu dipukul rata, kata Yusuf, justru pemerintah tak menerapkan prinsip keadilan dalam konteks perpajakan.
"Kemampuan dari daya beli masyarakat di masing-masing daerah pun berbeda tentunya, sehingga penetapan tarif tersebut di daerah yang punya pendapatan per kapita yang tinggi dengan daerah yang punya pendapatan perkapita yang rendah itu akan berbeda," kata dia. (Z-5)
Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, diminta mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurinia karena masih maraknya hiburan malam beroperasi saat PSBB.
Dalam diskotek tersebut ditemukan 114 orang berkumpul dalam satu gedung tanpa adanya physical distancing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah membahas soal pembukaan tempat hiburan malam.
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok protokol kesehatan bagi seluruh jenis tempat hiburan, yaitu bar, tempat karaoke, dan diskotek.
Diskotek Golden Crown dipastikan masih ditutup karena masih dalam proses pengadilan, Pemprov DKI tengah berjuang dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Lepaskan diri dari kesibukan sehari-hari dan rasakan ketenangan dengan Serenity Package eksklusif kami. Menawarkan perpaduan perawatan yang menyegarkan,
Orchidea Spa & Massage Managed by Annathaya menghadirkan promo spesial Unbelievable Spa Madness.
Arkeolog di situs Pompeii telah menemukan kompleks spa termal terbesar dan paling rumit yang pernah ditemukan di kota tersebut.
“It’s time to relax” merupakan jargon yang diangkat Sri Kencana Spa dan diharapkan tamu akan lebih relaks setelah dilakukan treatment
Pure Beauty Bar Anda akan menghadirkan pengalaman kecantikan terbaru dari ujung rambut hingga ujung kaki dengan harga yang terjangkau.
Sebelumnya, Martha Tilaar Spa Pondok Indah berlokasi di Plaza II Pondok Indah. Kini, outlet spa milik Yenni Sujono ini resmi berpindah ke lokasi baru di Ruko Plaza 5 Pondok Indah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved