Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Hingga, pukul 23.19 WIB, api masih belum dapat dipadamkan. Kebakaran itu diduga menghanguskan empat lantai bagian atas gedung tersebut.
KEBAKARAN Glodok Plaza Tamansari di Jakarta Barat terjadi pada Rabu, (15/1) sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Area diskotek di lantai 7 mall tersebut diduga menjadi sumber terjadinya kebakaran.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah
Sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Pemprov DKI Jakarta dituding dengan sengaja meremehkan legislatif (DPRD) dalam rangka menaikkan pajak tempat hiburan 40 persen dengan tidak melibatkan wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta).
KETUA Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hanna Suryani kecewa atas kenaikan pajak jasa hiburan malam di Jakarta yang naik menjadi 40 persen.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.
menaikan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari 0% menjadi 40% dinilai tak berdasar.
Sebab hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, hingga spa umumnya banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Manajemen W Home segera diperiksa Bareskrim setelah ditemukan narkotika saat penggerebekan, Sabtu (25/11) dini hari.
Bareskrim mengamankan 11 orang yang terbukti menggunakan narkotika hingga obat keras.
Pemprov Sumut memastikan tempat hiburan malam yang berada di wilayah perbatasan Deliserdang dengan Kota Binjai itu tidak mengantongi izin operasional.
Diskotek X Dronk juga disegel lantaran ketahuan menyalahi aturan protokol kesehatan (prokes) pandemi covid-19.
Saat sidak, tim pemburu covid-19 yang dipimpin Suhermanto melihat ratusan orang berkumpul dan memadati diskotek tanpa menerapkan jaga jarak.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved