Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH pusat resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi membenarkan penaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai diterapkan.
"Sudah kita berlakukan. Untuk besaran kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40%," kata Hariyadi, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan sebelum ada penaikan, pajak jasa hiburan di Bangka sebesar 20% dengan realisasi penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp53 juta. "Di Bangka ini ada 21 tempat usaha jasa hiburan, penerimaan pajak kita dari itu sangat kecil sekali hanya Rp53 juta," ujarnya.
Ia berharap penerapan pajak 40% dapat dimengerti para pengusaha. "Kita hanya mengikuti aturan. Makanya, penaikan pajak hiburan minimal 40%. Kami harap para pengusaha jasa hiburan dapat memahaminya," ungkap Hariyadi.
Menurut Hariyadi, pada tahun ini DPPKAD Bangka menargetkan penerimaan pajak dari jasa hiburan sebesar Rp191 juta. "Kami belum tahu target itu dapat terealisasi atau tidak," imbuhnya.
Dampak dari penaikan pajak jasa hiburan ini diharapkannya tidak sampai menurunkan pengunjung yang datang. "Ramai atau tidak pengunjung tempat hiburan di Bangka masih di pengaruhi timah, terlebih yang datang orang-orang itu saja," ucap dia. (Z-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Bagi anak, belajar sekaligus bereksplorasi bisa tetap seru, bahkan di tengah liburan sekolah.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak 10 persen terhadap pengelola tempat olahraga, termasuk lapangan padel.
IRONWOOD Steak & Grill, steakhouse premium dengan filosofi “Steakhouse with Vibrant Soul of Asian Cuisine" menghadirkan sebuah perhelatan kuliner inovatif bertajuk Steak Wars.
Pemprov menyediakan ratusan kegiatan mulai dari festival seni, konser, pameran, hingga upacara kenegaraan yang melibatkan warga dari segala usia dan latar belakang
SYAHRINI, penyanyi Tanah Air, datang di Cannes Film Festival 2025. Kehadirannya di Cannes setelah vakum beberapa tahun di dunia hiburan menarik perhatian publik.
MENDUKUNG gaya hidup 'Live Right, Live Smart', Xiaomi resmi meluncurkan produk Xiaomi TV A Pro Series 2026 di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved