Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi membenarkan penaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai diterapkan.
"Sudah kita berlakukan. Untuk besaran kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40%," kata Hariyadi, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan sebelum ada penaikan, pajak jasa hiburan di Bangka sebesar 20% dengan realisasi penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp53 juta. "Di Bangka ini ada 21 tempat usaha jasa hiburan, penerimaan pajak kita dari itu sangat kecil sekali hanya Rp53 juta," ujarnya.
Ia berharap penerapan pajak 40% dapat dimengerti para pengusaha. "Kita hanya mengikuti aturan. Makanya, penaikan pajak hiburan minimal 40%. Kami harap para pengusaha jasa hiburan dapat memahaminya," ungkap Hariyadi.
Menurut Hariyadi, pada tahun ini DPPKAD Bangka menargetkan penerimaan pajak dari jasa hiburan sebesar Rp191 juta. "Kami belum tahu target itu dapat terealisasi atau tidak," imbuhnya.
Dampak dari penaikan pajak jasa hiburan ini diharapkannya tidak sampai menurunkan pengunjung yang datang. "Ramai atau tidak pengunjung tempat hiburan di Bangka masih di pengaruhi timah, terlebih yang datang orang-orang itu saja," ucap dia. (Z-2)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Snider menegaskan bahwa dirinya tidak mampu lagi memenuhi standar performa enerjik yang menjadi ciri khas Twisted Sister.
Profil Pandji Pragiwaksono, komika Indonesia dan pendiri Stand Up Indo. Simak perjalanan karier, karya, dan kiprahnya di dunia stand up comedy.
Siapa Boiyen? Ini profil lengkap Yeni Rahmawati, komedian dan pedangdut yang kini jadi sorotan usai menggugat cerai suaminya di PA Tigaraksa.
DKI Jakarta menyelenggarakan doa bersama lintas agama dan hiburan lainnya termasuk konser.
MEMPERINGATI delapan dekade perjalanan organisasi, Pengurus Pusat Pemuda Katolik melaksanakan kunjungan kasih ke Panti Asuhan Pelayanan Kasih Bakti Mandiri, Sabtu (15/11).
Kolaborasi antara Loket, Indodana, dan TikTok dalam forum ini menegaskan pentingnya sinergi antara data, layanan finansial, dan pemasaran digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved