Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH pusat resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi membenarkan penaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai diterapkan.
"Sudah kita berlakukan. Untuk besaran kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40%," kata Hariyadi, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan sebelum ada penaikan, pajak jasa hiburan di Bangka sebesar 20% dengan realisasi penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp53 juta. "Di Bangka ini ada 21 tempat usaha jasa hiburan, penerimaan pajak kita dari itu sangat kecil sekali hanya Rp53 juta," ujarnya.
Ia berharap penerapan pajak 40% dapat dimengerti para pengusaha. "Kita hanya mengikuti aturan. Makanya, penaikan pajak hiburan minimal 40%. Kami harap para pengusaha jasa hiburan dapat memahaminya," ungkap Hariyadi.
Menurut Hariyadi, pada tahun ini DPPKAD Bangka menargetkan penerimaan pajak dari jasa hiburan sebesar Rp191 juta. "Kami belum tahu target itu dapat terealisasi atau tidak," imbuhnya.
Dampak dari penaikan pajak jasa hiburan ini diharapkannya tidak sampai menurunkan pengunjung yang datang. "Ramai atau tidak pengunjung tempat hiburan di Bangka masih di pengaruhi timah, terlebih yang datang orang-orang itu saja," ucap dia. (Z-2)
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak 10 persen terhadap pengelola tempat olahraga, termasuk lapangan padel.
IRONWOOD Steak & Grill, steakhouse premium dengan filosofi “Steakhouse with Vibrant Soul of Asian Cuisine" menghadirkan sebuah perhelatan kuliner inovatif bertajuk Steak Wars.
Pemprov menyediakan ratusan kegiatan mulai dari festival seni, konser, pameran, hingga upacara kenegaraan yang melibatkan warga dari segala usia dan latar belakang
SYAHRINI, penyanyi Tanah Air, datang di Cannes Film Festival 2025. Kehadirannya di Cannes setelah vakum beberapa tahun di dunia hiburan menarik perhatian publik.
MENDUKUNG gaya hidup 'Live Right, Live Smart', Xiaomi resmi meluncurkan produk Xiaomi TV A Pro Series 2026 di Tanah Air.
Perlu dicermati terjadinya trading down atau fenomena pindahnya konsumen ke barang-barang yang lebih murah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved