Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen

Selamat Saragih
17/1/2024 16:39
Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
Gedung DPRD DKI Jakarta(Dok.MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituding dengan sengaja meremehkan legislatif (DPRD) dalam rangka menaikkan pajak tempat hiburan 40 persen. Meski Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta disebut mitra sebagai eksekutif dan legislatif sesuai aturan yang ada. Tapi Pemprov DKI terkesan tidak transparan dari awal pembahasan sampai selesai menyangkut rencana menaikkan pajak dari usaha rakyat (para pengusaha tempat hiburan) tidak melibatkan wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta).

Saat dikonfirmasikan kebenaran adanya kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40 persen di luar sepengetahuan Dewan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, membenarkan pihak eksekutif sengaja tidak melibatkan legislatif. Padahal sebagai mitra tingkat provinsi seharus dalam pembahasan rencana kenaikan pajak tempat hiburan senilai 40 persen itu kedua pihak wajib dilibatkan.

"Tidak juga melibatkan DPRD DKI. Harusnya kan perda itu ada tanda tangan saya. Ini saya belum tanda tangan, sudah diberlakukan," ujar Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Baca juga: Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen

Prasetyo pun meminta Pemprov DKI tidak asal menaikkan pajak tempat hiburan semaunya tidak mengikuti prosedur. Menurut Prasetyo, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.

"Kalau 40 persen, mati bos (tempat usaha-Red), orang pada tutup, dan pekerja PHK. Jangan melakukan semena-mena menaikkan begitu," ujar Prasetyo. 

Baca juga: Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen

Dia menegaskan, pihaknya pun tidak akan mau membela tempat hiburan juga. Sebagai pimpinan dewan di sini, saya minta pemerintah daerah bijak memutuskan itu. Dilihat dulu demografinya kayak apa," harap Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.

Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. “Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1).

Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024. Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015. (Ssr/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya