Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituding dengan sengaja meremehkan legislatif (DPRD) dalam rangka menaikkan pajak tempat hiburan 40 persen. Meski Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta disebut mitra sebagai eksekutif dan legislatif sesuai aturan yang ada. Tapi Pemprov DKI terkesan tidak transparan dari awal pembahasan sampai selesai menyangkut rencana menaikkan pajak dari usaha rakyat (para pengusaha tempat hiburan) tidak melibatkan wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta).
Saat dikonfirmasikan kebenaran adanya kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40 persen di luar sepengetahuan Dewan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, membenarkan pihak eksekutif sengaja tidak melibatkan legislatif. Padahal sebagai mitra tingkat provinsi seharus dalam pembahasan rencana kenaikan pajak tempat hiburan senilai 40 persen itu kedua pihak wajib dilibatkan.
"Tidak juga melibatkan DPRD DKI. Harusnya kan perda itu ada tanda tangan saya. Ini saya belum tanda tangan, sudah diberlakukan," ujar Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Baca juga: Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
Prasetyo pun meminta Pemprov DKI tidak asal menaikkan pajak tempat hiburan semaunya tidak mengikuti prosedur. Menurut Prasetyo, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.
"Kalau 40 persen, mati bos (tempat usaha-Red), orang pada tutup, dan pekerja PHK. Jangan melakukan semena-mena menaikkan begitu," ujar Prasetyo.
Baca juga: Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen
Dia menegaskan, pihaknya pun tidak akan mau membela tempat hiburan juga. Sebagai pimpinan dewan di sini, saya minta pemerintah daerah bijak memutuskan itu. Dilihat dulu demografinya kayak apa," harap Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. “Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1).
Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024. Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015. (Ssr/Z-7)
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Hingga, pukul 23.19 WIB, api masih belum dapat dipadamkan. Kebakaran itu diduga menghanguskan empat lantai bagian atas gedung tersebut.
KEBAKARAN Glodok Plaza Tamansari di Jakarta Barat terjadi pada Rabu, (15/1) sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Area diskotek di lantai 7 mall tersebut diduga menjadi sumber terjadinya kebakaran.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved