Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota kini menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1).
Baca juga: Polisi Segera Periksa Manajemen Diskotek W Home di Senopati
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebagai informasi, saat ini pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Baca juga: Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen. (Ssr/Z-7)
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,"
Polda Jawa Tengah menyegel sebuah tempat hiburan malam karaoke yang diduga menyuguhkan tarian striptis.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
POLISI akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta saat malam pergantian tahun nanti. Pemantauan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Hingga, pukul 23.19 WIB, api masih belum dapat dipadamkan. Kebakaran itu diduga menghanguskan empat lantai bagian atas gedung tersebut.
KEBAKARAN Glodok Plaza Tamansari di Jakarta Barat terjadi pada Rabu, (15/1) sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Area diskotek di lantai 7 mall tersebut diduga menjadi sumber terjadinya kebakaran.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved