Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menaikkan pajak tempat hiburan malam di Jakarta menjadi 40%. Tarif ini berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan soal kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (2).
Baca juga: Bike To Work Gugat Heru Budi ke PTUN karena Malpraktik Kemanan Bersepeda di Jakarta
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Media Indonesia , Selasa (26/1).
Sementara, pajak ini pun berlaku sejak 5 Januari 2024 atau sejak regulasi tersebut diundangkan.
Baca juga: Sekda DKI Bantah Pj Gubernur Heru Budi Hartono Kampanye Terselubung
Sebagai informasi, sebelumnya pajak tempat hiburan yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 berkisar di angka 25 sampai 35 persen.
Rinciannya, tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ dan sejenisnya sebesar 25 persen naik menjadi 40 persen. Sedangkan, tarif pajak panti pijat, mandi uap/spa sebesar 35 persen baik 5 persen menjadi 40 persen.
(Z-9)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Presiden Jokowi telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dan digantikan Teguh Setyabudi.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) mendatang akan dihadiri oleh perwakilan negara-negara sahabat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait masa jabatannya yang akan habis pada Kamis, 17 Oktober 2024 besok.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved