Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Pelaku usaha di bidang jasa hiburan tertentu seperti kelab malam, diskotek, karaoke, bar dan spa saat ini keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di level 40%-75%. Untuk meringankan beban pelaku usaha, pemda dapat mengucurkan insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 101
"Insentif fiskal pajak hiburan di atas dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi," ujar Prianto kepada Media Indonesia, Minggu (21/1).
Baca juga : Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Pertimbangan lainnya untuk pemberian insentif pajak hiburan ialah memerhatikan kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.
Alasan lain pemda akan menggelontorkan insentif fiskal pajak hiburan yaitu untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Serta, pertimbangan mendukung kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam mencapai program prioritas daerah dan nasional.
Baca juga : Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
"Tujuan insentif fiskal tersebut adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi," tegas Prianto.
Penetapan tarif pajak hiburan ada ditangan setiap pemda. Kepala daerah akan membuat peraturan kepala daerah (perkada), lalu memberitahukannya kepada kepada DPRD. Lampiran pemberitahuan tersebut berupa pertimbangan kepala daerah di dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
"Dengan demikian, bola panas tarif pajak hiburan tertentu tersebut ada di gubernur/bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," terang pengamat pajak itu.
Baca juga : Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
Untuk melaksanakan skema kebijakan insentif fiskal pajak daerah di atas, pemerintah pusat perlu membuat peraturan pemerintah (PP). Isinya mengatur tata cara pemberian insentif fiskal. (Ins/Z-7)
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,"
Polda Jawa Tengah menyegel sebuah tempat hiburan malam karaoke yang diduga menyuguhkan tarian striptis.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
POLISI akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta saat malam pergantian tahun nanti. Pemantauan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat RamadanĀ
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Syaeful memastikan para Guru Ngaji tetap akan menerima haknya. Hanya saja, waktu pencairan insentif belum bisa dipastikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved