Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Pelaku usaha di bidang jasa hiburan tertentu seperti kelab malam, diskotek, karaoke, bar dan spa saat ini keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di level 40%-75%. Untuk meringankan beban pelaku usaha, pemda dapat mengucurkan insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 101
"Insentif fiskal pajak hiburan di atas dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi," ujar Prianto kepada Media Indonesia, Minggu (21/1).
Baca juga : Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Pertimbangan lainnya untuk pemberian insentif pajak hiburan ialah memerhatikan kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.
Alasan lain pemda akan menggelontorkan insentif fiskal pajak hiburan yaitu untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Serta, pertimbangan mendukung kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam mencapai program prioritas daerah dan nasional.
Baca juga : Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
"Tujuan insentif fiskal tersebut adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi," tegas Prianto.
Penetapan tarif pajak hiburan ada ditangan setiap pemda. Kepala daerah akan membuat peraturan kepala daerah (perkada), lalu memberitahukannya kepada kepada DPRD. Lampiran pemberitahuan tersebut berupa pertimbangan kepala daerah di dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
"Dengan demikian, bola panas tarif pajak hiburan tertentu tersebut ada di gubernur/bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," terang pengamat pajak itu.
Baca juga : Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
Untuk melaksanakan skema kebijakan insentif fiskal pajak daerah di atas, pemerintah pusat perlu membuat peraturan pemerintah (PP). Isinya mengatur tata cara pemberian insentif fiskal. (Ins/Z-7)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved