Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAKHIRNYA sejumlah insentif mobil listrik pada akhir 2025 diprediksi akan membawa perubahan signifikan pada peta pasar otomotif nasional. Salah satu dampaknya, segmen Low Cost Green Car (LCGC) disebut berpeluang kembali diminati, terutama oleh konsumen kelas menengah bawah yang sensitif terhadap harga dan cicilan.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus, mengatakan bahwa pada 2026 adalah fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Pertumbuhan EV dipastikan tidak lagi seagresif periode sebelumnya, ketika insentif impor masih diberikan secara masif.
“Tahun 2026 harus kita baca sebagai fase pendewasaan pasar, di mana pertumbuhan EV tidak lagi setinggi masa banjir insentif impor sebelumnya. Pemerintah kan hanya mengakhiri relaksasi khusus untuk unit CBU berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM sesuai Permen Investasi yang berakhir Desember 2025,” ujar Yannes, Senin (29/12/2025).
Dengan berakhirnya relaksasi tersebut, hanya mobil listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang masih bisa menikmati insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan catatan kebijakan TKDN pada 2026 tetap di angka 40%. (H-1)
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved