Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mendorong pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan di tengah tarif pajak hiburan yang tinggi. Pemerintah resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, bar, kelab malam dan mandi uap/spa menjadi 40%-75%.
Ketentuan insentif fiskal tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pada pasal 101 UU HKPD disebutkan pemberian insentif fiskal ini berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%
"Pemda bisa memastikan pelaku usaha mendapat insentif dengan mudah. Dengan begitu, pengusaha hiburan tidak perlu khawatir lagi dengan adanya solusi berupa insentif fiskal tersebut," ungkap Fajry saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/1)
Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Ia menuturkan perlu adanya koordinasi yang baik antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan pemda agar pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berjalan dengan baik dan lancar
"Untuk memastikan insentif dapat diberikan dengan mudah, ada peran Kemendagri yang berkoordinasi dengan Kemenkeu dan pemda," terang Fajry.
Dihubungi terpisah, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan pemberian insentif fiskal merupakan kompensasi pada pelaku usaha yang terdampak cukup signifikan dari penerapan pajak hiburan yang tinggi.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
"Kompensasi baik itu dalam bentuk tengah ataupun kompensasi penuh terhadap biaya yang mereka keluarkan untuk membayar tarif pajak hiburan yang baru," jelasnya.
Yusuf menyampaikan untuk tantangan pemberian insentif fiskal dari kepala daerah terhadap pelaku usaha jasa hiburan terletak pada jenis insentif yang akan diberikan dan teknis pemberian bantuan tersebut.
"Misalnya, pemerintah daerah ingin memberikan insentif pengurangan pajak pertambahan nilai artinya ini harus dihitung. Lalu, apakah kemudian diberikan dalam bentuk transfer ke daerah atau seperti apa," ujarnya.
Baca juga : Apindo Minta Pemda tidak Terburu-buru Implementasikan Pajak Hiburan
Kemudian, tantangan lainnya ialah pemda perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah untuk pemberian insentif tersebut. Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
(Z-9)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
DKI Jakarta menyelenggarakan doa bersama lintas agama dan hiburan lainnya termasuk konser.
MEMPERINGATI delapan dekade perjalanan organisasi, Pengurus Pusat Pemuda Katolik melaksanakan kunjungan kasih ke Panti Asuhan Pelayanan Kasih Bakti Mandiri, Sabtu (15/11).
Kolaborasi antara Loket, Indodana, dan TikTok dalam forum ini menegaskan pentingnya sinergi antara data, layanan finansial, dan pemasaran digital.
Tiga perangkat terbarunya yakni Xiaomi Watch S4, Xiaomi OpenWear Stereo Pro, dan Xiaomi Smart Band 10 Glimmer Edition
Kehadiran Pagaehun menjadikan Icon Bali sebagai mal pertama yang menghadirkan konser publik artis K-Pop Korea di Bali.
Lebih dari dua dekade perjalanan memperlihatkan konsistensi Muchtar P Simanjuntak dalam membangun visi besar. Ia tidak pernah berhenti menekankan pentingnya kolaborasi dan keberlanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved