Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mendorong pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan di tengah tarif pajak hiburan yang tinggi. Pemerintah resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, bar, kelab malam dan mandi uap/spa menjadi 40%-75%.
Ketentuan insentif fiskal tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pada pasal 101 UU HKPD disebutkan pemberian insentif fiskal ini berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%
"Pemda bisa memastikan pelaku usaha mendapat insentif dengan mudah. Dengan begitu, pengusaha hiburan tidak perlu khawatir lagi dengan adanya solusi berupa insentif fiskal tersebut," ungkap Fajry saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/1)
Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Ia menuturkan perlu adanya koordinasi yang baik antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan pemda agar pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berjalan dengan baik dan lancar
"Untuk memastikan insentif dapat diberikan dengan mudah, ada peran Kemendagri yang berkoordinasi dengan Kemenkeu dan pemda," terang Fajry.
Dihubungi terpisah, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan pemberian insentif fiskal merupakan kompensasi pada pelaku usaha yang terdampak cukup signifikan dari penerapan pajak hiburan yang tinggi.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
"Kompensasi baik itu dalam bentuk tengah ataupun kompensasi penuh terhadap biaya yang mereka keluarkan untuk membayar tarif pajak hiburan yang baru," jelasnya.
Yusuf menyampaikan untuk tantangan pemberian insentif fiskal dari kepala daerah terhadap pelaku usaha jasa hiburan terletak pada jenis insentif yang akan diberikan dan teknis pemberian bantuan tersebut.
"Misalnya, pemerintah daerah ingin memberikan insentif pengurangan pajak pertambahan nilai artinya ini harus dihitung. Lalu, apakah kemudian diberikan dalam bentuk transfer ke daerah atau seperti apa," ujarnya.
Baca juga : Apindo Minta Pemda tidak Terburu-buru Implementasikan Pajak Hiburan
Kemudian, tantangan lainnya ialah pemda perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah untuk pemberian insentif tersebut. Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
(Z-9)
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak 10 persen terhadap pengelola tempat olahraga, termasuk lapangan padel.
IRONWOOD Steak & Grill, steakhouse premium dengan filosofi “Steakhouse with Vibrant Soul of Asian Cuisine" menghadirkan sebuah perhelatan kuliner inovatif bertajuk Steak Wars.
Pemprov menyediakan ratusan kegiatan mulai dari festival seni, konser, pameran, hingga upacara kenegaraan yang melibatkan warga dari segala usia dan latar belakang
SYAHRINI, penyanyi Tanah Air, datang di Cannes Film Festival 2025. Kehadirannya di Cannes setelah vakum beberapa tahun di dunia hiburan menarik perhatian publik.
MENDUKUNG gaya hidup 'Live Right, Live Smart', Xiaomi resmi meluncurkan produk Xiaomi TV A Pro Series 2026 di Tanah Air.
Perlu dicermati terjadinya trading down atau fenomena pindahnya konsumen ke barang-barang yang lebih murah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved