Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/1/2024 15:35
Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Pajak hiburan direncanakan naik 40%(Ist)

PEMERINTAH didorong untuk mengubah pemberlakuan tarif pajak minimum 40% untuk aktivitas hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek. Sebab, tarif minimum itu memberatkan dan berpotensi membuat 20 juta orang jadi pengangguran.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).

"Kenaikan ini tidak pernah dikomunikasikan dengan kami. Tidak pernah ada sosialisasi kepada kami, dan naskah akademik tidak membahas secara khusus mengenai tarif minimum tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review

Ketentuan tarif minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu itu tertuang dalam Pasal 58 Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pasal itu mengkategorikan pajak hiburan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Hariyadi menilai hal tersebut tak berdasar. Sebab menurutnya, ketentuan tarif minimum itu bertolak belakang dengan tarif PBJT lainnya yang ditetapkan paling tinggi 10%. Dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian, lanjut dia, pemerintah memastikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk kepala daerah.

Baca juga: Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan

SE itu mempertegas bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori jasa hiburan tertentu. Ketentuan nsentif tersebut telah dituangkan dalam Pasal 101 UU 1/2022 tentang HKPD.

Terbitnya SE Mendagri itu, kata Hariyadi, juga dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa kepala daerah tak lagi memerlukan surat edaran ataupun surat keputusan dari Menteri Keuangan.

GIPI, lanjut Hariyadi, juga akan tetap melanjutkan upaya judicial review terhadap pasal 58 UU 1/2022 itu. Dia menargetkan gugatan tersebut bakal teregistrasi di Mahkamah Konstitusi paling lambat akhir bulan ini. Dus, labgkah itu serupa dengan yang ditempuh oleh asosiasi usaha spa.

"Jadi, intinya selama kami berproses di MK, maka diharapkan pemda mengikuti tarif yang lama, yaitu tidak ada batas bawah 40%," terangnya.

Di kesempatan yang sama, pengacara sekaligus pengusaha jasa hiburan Hotman Paris Hutapea mengatakan, ketentuan batas minimum tarif pajak itu secara tak langsung mematikan aktivitas usaha. Pasalnya, bila ditotal, ongkos pajak yang harus dikelurkan oleh pelaku usaha dalam jenis hiburan tertentu mencapai 100%.

"Kalau kita harus bayar yang minimum, 40%, lalu misal keuntungan kita hanya 10%, maka itu kan kita rugi. Belum lagi ada pajak badan, pajak progresif bila dia perorangan, ada juga sekitar 20 juta karyawan yang ditanggung pemberi kerja di sektor ini," kata dia.

"Kalau (pemerintah) tujuannya memang mau mematikan usaha ini, ya tidak perlu lewat UU. Langsung saja dari awal tidak usah diberikan izin," sambung Hotman.

Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali IGN Ray Suryawijaya mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu langkah yang akan diambil oleh pemda. Sebab pemerintah daerah telah memberikan lampu hijau agar tarif minimum 40% tidak dijadikan patokan.

"Bola ada di pemda. Karena di pusat sudah memberikan greenlight. Tinggal seperti apa keberanian pemda. Karena pada akhirnya mereka yang memungut," jelas Ray. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya