Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERINTAH didorong untuk mengubah pemberlakuan tarif pajak minimum 40% untuk aktivitas hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek. Sebab, tarif minimum itu memberatkan dan berpotensi membuat 20 juta orang jadi pengangguran.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).
"Kenaikan ini tidak pernah dikomunikasikan dengan kami. Tidak pernah ada sosialisasi kepada kami, dan naskah akademik tidak membahas secara khusus mengenai tarif minimum tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review
Ketentuan tarif minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu itu tertuang dalam Pasal 58 Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal itu mengkategorikan pajak hiburan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Hariyadi menilai hal tersebut tak berdasar. Sebab menurutnya, ketentuan tarif minimum itu bertolak belakang dengan tarif PBJT lainnya yang ditetapkan paling tinggi 10%. Dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian, lanjut dia, pemerintah memastikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk kepala daerah.
Baca juga: Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
SE itu mempertegas bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori jasa hiburan tertentu. Ketentuan nsentif tersebut telah dituangkan dalam Pasal 101 UU 1/2022 tentang HKPD.
Terbitnya SE Mendagri itu, kata Hariyadi, juga dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa kepala daerah tak lagi memerlukan surat edaran ataupun surat keputusan dari Menteri Keuangan.
GIPI, lanjut Hariyadi, juga akan tetap melanjutkan upaya judicial review terhadap pasal 58 UU 1/2022 itu. Dia menargetkan gugatan tersebut bakal teregistrasi di Mahkamah Konstitusi paling lambat akhir bulan ini. Dus, labgkah itu serupa dengan yang ditempuh oleh asosiasi usaha spa.
"Jadi, intinya selama kami berproses di MK, maka diharapkan pemda mengikuti tarif yang lama, yaitu tidak ada batas bawah 40%," terangnya.
Di kesempatan yang sama, pengacara sekaligus pengusaha jasa hiburan Hotman Paris Hutapea mengatakan, ketentuan batas minimum tarif pajak itu secara tak langsung mematikan aktivitas usaha. Pasalnya, bila ditotal, ongkos pajak yang harus dikelurkan oleh pelaku usaha dalam jenis hiburan tertentu mencapai 100%.
"Kalau kita harus bayar yang minimum, 40%, lalu misal keuntungan kita hanya 10%, maka itu kan kita rugi. Belum lagi ada pajak badan, pajak progresif bila dia perorangan, ada juga sekitar 20 juta karyawan yang ditanggung pemberi kerja di sektor ini," kata dia.
"Kalau (pemerintah) tujuannya memang mau mematikan usaha ini, ya tidak perlu lewat UU. Langsung saja dari awal tidak usah diberikan izin," sambung Hotman.
Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali IGN Ray Suryawijaya mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu langkah yang akan diambil oleh pemda. Sebab pemerintah daerah telah memberikan lampu hijau agar tarif minimum 40% tidak dijadikan patokan.
"Bola ada di pemda. Karena di pusat sudah memberikan greenlight. Tinggal seperti apa keberanian pemda. Karena pada akhirnya mereka yang memungut," jelas Ray. (Z-10)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan
Para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40%-75%.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung.”
SYAHRINI, penyanyi Tanah Air, datang di Cannes Film Festival 2025. Kehadirannya di Cannes setelah vakum beberapa tahun di dunia hiburan menarik perhatian publik.
MENDUKUNG gaya hidup 'Live Right, Live Smart', Xiaomi resmi meluncurkan produk Xiaomi TV A Pro Series 2026 di Tanah Air.
Perlu dicermati terjadinya trading down atau fenomena pindahnya konsumen ke barang-barang yang lebih murah.
Event Syarima Go Ramadan in Velo menghadirkan kombinasi unik antara bazar, kuliner khas Ramadan, serta hiburan musik yang spektakuler untuk menemani masyarakat.
Diperkenalkannya hiburan paruh waktu di Piala Dunia memperlihatkan niat FIFA untuk beradaptasi dengan model hiburan ala olahraga Amerika Serikat (AS), khususnya Superbowl milik NFL.
Hadir sebagai pusat pelatihan profesional, WKCI Academy siap membimbing generasi muda Indonesia untuk mewujudkan mimpi mereka menjadi bagian dari industri hiburan Korea dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved