Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap pemerintah mau mendengarkan suara para pengusaha terkait kenaikan pajak tempat hiburan. Pasalnya kebijakan itu banyak dikeluhkan pengusaha.
“Pemerintah dan DPR diharap untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (22/1).
Bamsoet meminta pemerintah tidak memberikan kebijakan hanya dari satu sisi. Dialog dengan pengusaha juga diharap bisa memberikan titik tengah atas polemik yang terjadi saat ini.
Baca juga : Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet
“Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek, dan kepentingan yang ada,” ujar Bamsoet.
Bamsoet juga menilai pemerintah bisa membuat masalah baru jika ngotot memberikan kebijakan sepihak. Roda ekonomi di sektor bisnis hiburan pun diyakini bisa terguncang.
“Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan,” ucap Bamsoet.
Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Bamsoet juga meminta pemerintah melihat kebijakan perpajakan sektor hiburan dari negara lain. Jangan sampai, kata dia, kenaikan yang ditetapkan membuat daya tarik pelancong di Indonesia menurun.
Pengusaha Rudy Salim mengaku keberatan dengan kebijakan baru perpajakan sektor hiburan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu cara untuk mengakali aturan baru itu yakni dengan menaikkan harga tiket masuk.
Namun, konsep itu bisa memberikan dampak negatif dalam perputaran ekonomi di bisnis hiburan. Rudy meyakini bakal ada penurunan daya beli masyarakat karena adanya peningkatan pajak.
Baca juga : Pemda Diminta Guyur Insentif Fiskal Pajak Hiburan ke Pengusaha
“Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp10 juta, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp11 juga. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40% (Rp4,400,000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp15,400,000,” terang Rudy.
Pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu (Makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan) ‘5Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,’ bunyi pasal 58 ayat 1. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada kelab malam, karaoke, mandi uap atau SPA, dan bar, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). (Z-3)
Baca juga : Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
RUU Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Namun sekarang, lagu itu sudah bebas diputar lagi. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, lagu itu berisi tentang kritik membangun.
JAKARTA kembali tercatat sebagai salah satu tuan rumah yang akan menyelenggarakan balapan mobil listrik atau Formula E.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
"Anak Kolong pada zamannya memiliki ciri khas kehidupan yang keras, drama yang kental, serta tidak jarang terjadi konflik dengan teman, senior atau orangtua,”
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan
Para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40%-75%.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved