Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tetapkan SPA sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, tak Kena Pajak Hiburan

Alya Putri Abi
11/1/2025 08:42
MK Tetapkan SPA sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, tak Kena Pajak Hiburan
Press Conference Putusan MK terhadap Industri SPA, di Hotel Ibis, Jl. Raden Saleh, Jakarta.(Dok. MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak barang dan jasa dalam kategori hiburan atau pajak hiburan.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024. Memberikan kepastian hukum bagi industri SPA, dalam mengatasi stigma negatif yang sering melekat pada layanan ini.

Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), Lianywati Batihalim, menjelaskan bahwa SPA merupakan pelayanan kesehatan yang menggabungkan berbagai jenis perawatan kesehatan, tradisional dan modern.

"Bunyinya itu pelayanan kesehatan SPA, dengan pelayanan kesehatan, yang dilakukan secara kualitatif, dengan menggabungkan berbagai jenis perawatan, kesehatan tradisional, dan modern, yang menggunakan air, beserta pendukung perawatan lainnya," ungkapnya dalam Press Conference Putusan MK terhadap Industri SPA, di Hotel Ibis, Jl. Raden Saleh, Jakarta, pada Jumat (10/1)

Selain itu Penetapan SPA sebagai layanan kesehatan, juga membuatnya tidak lagi dikenakan pajak hiburan, yang sebelumnya bisa mencapai 40% hingga 50%.

Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi menegaskan bahwa usaha SPA merupakan bagian dari kesehatan tradisional. Oleh karena itu, kebijakan pajak untuk SPA, diharapkan dapat disesuaikan dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya.

Asyhadi juga menambahkan bahwa pajak yang tinggi akan membuat usaha SPA sulit bertahan. Kenaikan harga jasa akibat pajak yang besar, bisa membuat masyarakat enggan menggunakan layanan SPA.

Selain itu, Asyhadi memberikan asumsinya, bahwa pajak yang cukup tinggi dapat menyebabkan kematian bagi suatu usaha.
 
"Dan alhamdulillah, keputusan MK itu membahagiakan kita karena yang program utamanya adalah pajak. Karena kalau pajak 40-70%, mau dihitung gimana pun, pasti mati. Jadi itu bukan pembinaan tetapi pematian," ujarnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya