Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mendukung gugatan uji materi pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan agar status spa/mandi uap tidak masuk dalam kategori hiburan.
PHRI mendukung uji materi ke MK meskipun pada Rabu (17/1) lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan agar dilakukan penundaan penerapan pajak 40%-75%.
“Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40%, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan,” kata Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Badung, Sabtu (20/1).
Baca juga : Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan
Cok Ace, sapaannya, mengaku senang ketika dukungan dari pemerintah pusat masuk, namun ia tak dapat membendung semangat pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah itu ke Mahkamah Konstitusi.
PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40% diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat keuntungan
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Dengan margin 25%-35% saja menurutnya sudah paling tinggi, sementara jika dihadapkan dengan 40% maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha.
Maka dari itu, di samping dukungan Menkomarves Luhut Binsar terkait penundaan penerapan pajak, PHRI Bali tetap ingin MK meninjau undang-undang tersebut, termasuk demi pengusaha hiburan di luar spa yang baru bangkit.
Selain itu, posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan perlu dipertanyakan, lantaran dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.
Sejauh ini di Bali baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan dengan secara resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15%.
Ketua PHRI Bali yang merupakan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 ini berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul, lantaran ada klausul bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan.
Kenaikan pajak hiburan ditunda
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sepakat untuk menunda penerapan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT), agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata dia. (Ant/Z-4)
Orchidea Spa & Massage Managed by Annathaya menghadirkan promo spesial Unbelievable Spa Madness.
Arkeolog di situs Pompeii telah menemukan kompleks spa termal terbesar dan paling rumit yang pernah ditemukan di kota tersebut.
Spa di Indonesia mengadopsi dan terinspirasi dari berbagai budaya lokal, sebagai bentuk pelestarian budaya Indonesia.
MK menyatakan mandi uap/spa adalah bentuk jasa pelayanan kesehatan tradisional, berbeda dari diskotek, karaoke, klub malam, dan bar, yang selama ini dikategorikan sebagai sektor hiburan.
Di Indonesia, SPA sering kali disalahartikan atau bahkan disalahgunakan sebagai tempat 'hiburan' yang tidak senonoh alias membuka praktik prostitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan
Para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40%-75%.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved