Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan di Ibu kota.
Jika terdapat PHK dari para pengusaha hiburan, perusahaan akan melaporkan kepada Pemprov DKI melalui Disnakertrans.
"Kami belum ada laporan PHK berkaitan dengan hiburan. Mungkin mereka lagi berhitung, negosiasi supaya (pajak) nggak naik, tapi kalau secara itu belum (ada)," kata Hari saat dihubungi, Kamis (15/2).
Baca juga : Belum Ada Aturan Insentif Kenaikan Pajak Hiburan di DKI
Menurut dia, hingga saat ini para pengusaha sedang berupaya agar pajak hiburan bisa turun. Selain bertemu dengan pemerintah pusat, para pengusaha juga mengajukan uji materi atau judicial review aturan tersebut.
Sebelumnya, pajak hiburan di DKI Jakarta adalah 25%. Namun, lewat Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak jasa hiburan dan kesenian yang masuk dalam kategori Pajak Barang JasaTertentu (PBJT) naik hingga ke angka 40%.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU HKPD, pajak hiburan ditetapkan antara 40% hingga 75%.
Baca juga : Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Dorong Penaikan Pajak Hiburan
"Kan baru ada negosiaasi apakah pajak itu naik atau mau gimana, kita nggak tahu. Mungkin sektor hiburan belum menerapkan PHK, kecuali negosiasi tetap 40%," jelas Hari. (Z-5)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved