Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan insentif atas kenaikan pajak-hiburan' target='_blank'>pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait aturan insentif tersebut.
"Iya masih diformulasikan ya," ucap Lusi ditemui Media Indonesia di Balai Kota, Senin (29/1).
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setiyono menyatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk menentukan bentuk serta nilai insentif yang akan diberikan.
"Ya kita tunggu keputusan Kemendagri dan Kemenkeu, arahannya seperti apa," kata Joko.
Joko menyebutkan, jika sudah ada instruksi dari Kemendagri maupun Kemenkeu terkait bentuk insentif pajak, pihaknya baru dapat membahasnya. Kemudian, Pj Gubernur DKI akan menerbitkan aturan insentif pajak dalam bentuk peraturan gubernur.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Daerah DKI No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 96 ayat 1 disebutkan 'Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya'.
Kemudian pada pasal 96 ayat 2 disebutkan 'Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya'.
Pada pasal 97 ayat 1 tertulis bahwa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
"Ya harus ada pergub," imbuh Joko.
Di sisi lain, hingga kini Pemprov DKI tetap menggunakan tarif 40% untuk pajak hiburan sesuai dengan Perda 1/2024. Menurut dia, Pemprov DKI akan mengubah nilai tarif pajak hiburan apabila sudah ada keputusan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, para pengusaha hiburan di tanah air memprotes kenaikan pajak hiburan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tarif pajak hiburan berkisar 40% sampai 75%.
Perwakilan pengusaha hiburan yang juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga pedangdut Inul Daratista yang juga memiliki bisnis karaoke menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk meminta kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dibatalkan. (Z-8)
Insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk industri media di saat pandemi ini.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui ada keterlambatan dalam pemberian insentif kepada petugas pemakaman covid-19.
"Wlalau besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut. Insyaallah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi
Rencananya, DKI bakal menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan dari pemerintah pusat sebesar Rp92,9 miliar. Namun, belum semua anggaran diterima oleh Pemprov DKI.
Pemberian bantuan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tenaga medis dan seluruh komponen gugus tugas di DKI Jakarta atas dedikasi dan pengabdian tugas mereka
"Misal insentif kredit sepeda diberikan, subsidi premi asuransi diberikan, kemudahan di dalam mereka berkegiatan di kantor, sehingga ada insentif tambahan untuk menggunakan sepeda,"
Saat ini, para perajin masih terus memproduksi tahu, meski keuntungan mereka terus menyusut.
Harga cabai rawit merah itu setara dua kilogram daging ayam, yang harganya saat ini sebesar Rp38 ribu per kilogram.
Dalam kurun dua hari terakhir harga cabai rawit merah naik cukup signifikan
Imbas kenaikan harga komoditas hortikultura membuat pendapatan pedagang turun
Di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Rabu (21/2), sejumlah kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan di antaranya cabai, tomat, kentang dan telur ayam.
Telur yang kondisinya layak jual kini dihargai Rp33 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp32 ribu per kilogram
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved