Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan insentif atas kenaikan pajak-hiburan' target='_blank'>pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait aturan insentif tersebut.
"Iya masih diformulasikan ya," ucap Lusi ditemui Media Indonesia di Balai Kota, Senin (29/1).
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setiyono menyatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk menentukan bentuk serta nilai insentif yang akan diberikan.
"Ya kita tunggu keputusan Kemendagri dan Kemenkeu, arahannya seperti apa," kata Joko.
Joko menyebutkan, jika sudah ada instruksi dari Kemendagri maupun Kemenkeu terkait bentuk insentif pajak, pihaknya baru dapat membahasnya. Kemudian, Pj Gubernur DKI akan menerbitkan aturan insentif pajak dalam bentuk peraturan gubernur.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Daerah DKI No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 96 ayat 1 disebutkan 'Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya'.
Kemudian pada pasal 96 ayat 2 disebutkan 'Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya'.
Pada pasal 97 ayat 1 tertulis bahwa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
"Ya harus ada pergub," imbuh Joko.
Di sisi lain, hingga kini Pemprov DKI tetap menggunakan tarif 40% untuk pajak hiburan sesuai dengan Perda 1/2024. Menurut dia, Pemprov DKI akan mengubah nilai tarif pajak hiburan apabila sudah ada keputusan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, para pengusaha hiburan di tanah air memprotes kenaikan pajak hiburan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tarif pajak hiburan berkisar 40% sampai 75%.
Perwakilan pengusaha hiburan yang juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga pedangdut Inul Daratista yang juga memiliki bisnis karaoke menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk meminta kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dibatalkan. (Z-8)
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Insentif pajak 0% menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Pemerintah Kabupaten Bangka akan berupaya membantu menstabilkan kembali harga daging ayam, agar masyarakat terbantu.
MEMASUKI kuartal akhir tahun, Indonesia menghadapi dinamika harga pangan yang menuntut kewaspadaan.
Harga iPhone 16 di Indonesia tiba-tiba naik hingga Rp 1 juta setelah peluncuran iPhone 17. Simak penjelasan lengkap penyebab kenaikannya.
Awalnya, penyesuaian direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Nsmun pelaksanaan serentak akhirnya diputuskan pada Senin, 16 Juni 2025.
KPPU mengungkapkan berdasarkan hasil survei pemantauan di pasar tradisional, ditemukan bahwa mayoritas komoditas pangan mengalami lonjakan harga menjelang Lebaran 2025.
Kenaikan juga terjadi pada sayuran, bawang putih, bawang merah, minyak goreng, gula pasir, beras dan terigu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved