Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Dorong Penaikan Pajak Hiburan

Insi Nantika Jelita
26/1/2024 18:57
Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Dorong Penaikan Pajak Hiburan
Ilustrasi.(Dok MI.)

PENGACARA kondang Hotman Paris curiga ada pejabat negara yang mendorong kebijakan penaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40%-75% per 5 Januari 2024. Hotman menyebut berdasarkan laporan dari istana, Presiden Joko Widodo gusar karena tidak diberitahukan detail soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang merupakan payung hukum dari kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75%. 

Ia pun meminta meminta presiden memeriksa pejabat tersebut. "Saya mohon kepada Pak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini. Kenapa tidak lapor secara detail kepada presiden karena setahu saya Pak Jokowi juga marah ada pasal ini," ujar Hotman di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1).

Baca juga: Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan

Meski UU HKPD diundangkan sejak 2022, Hotman menuding pemerintah tidak menyosialisasikan UU tersebut secara benar kepada pengusaha. Akibatnya, banyak pengusaha yang tidak mengetahui aturan itu dan memprotes kenaikan tarif pajak hiburan hingga 75%.

Hotman yang merupakan pemegang saham Holywings menambahkan penaikan tarif PBJT akan berdampak pada jutaan pekerja di sektor jasa hiburan. "Saya juga mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui UU ini tanpa menyosialisasikan diperiksa. Jika perlu segera diganti karena ini membahayakan perekonomian kepada 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata dan hiburan," ucapnya.

Hotman tidak menyebut detail pejabat terkait yang dituduh mendorong kebijakan penaikan pajak hiburan hingga 75%. Namun perlu diketahui, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD bersama DPR. "Karena setiap UU kan pasti ada pejabat dari pemerintah dan kalian bisa cek sendiri siapa. Saya no comment siapanya, tetapi sekali lagi Pak Jokowi marah," kata Hotman.

 

Ia kemudian menjelaskan kedatangan dirinya bersamaan kalangan pengusaha jasa hiburan ke Kantor Kemenko Marves untuk melakukan audiensi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait penerapan kenaikan pajak hiburan yang tinggi. Para pengusaha meminta Luhut berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar memberikan insentif meringankan beban pelaku usaha. 

Pemda dapat mengucurkan insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 101. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya