Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pemerintah untuk menaikan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari 0% menjadi 40% dinilai tak berdasar.
Pasalnya, tak ada naskah akademik yang menunjukkan bahwa jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu.
"Apa pertimbangannya diberikan treshold 40%-75%? dari mana mereka tahu itu hanya dinikmati orang kaya? Itu kan penjelasan yang tidak berdasar, dan saya tidak pernah melihat naskah akademiknya," jelasnya saat dihubungi, Selasa (16/1).
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Hariyadi mengatakan, kebijakan itu bakal mematikan usaha di sektor tersebut. Bahkan, besar kemungkinan itu akan mematikan perekonomian masyarakat yang bekerja di sektor-sektor itu.
Apalagi sektor-sektor usaha yang dikenakan dengan tarif pajak itu banyak yang berskala menengah. Tarif pajak yang tinggi akan mematikan geliat para pelaku usaha di sejumlah sektor tersebut. Itu juga dinilai bakal mendorong pertumbuhan usaha ilegal.
Baca juga : Terbit Perda Baru, Aturan Perpajakan Daerah di Cianjur Berubah
Karenanya, kata Hariyadi, GIPI bakal menggugat ketentuan tarif pajak itu ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
"Ini kajian gegabah yang tidak dipikirkan dampaknya. Ini adalah kesalahan dalam mengkaji sesuatu. Makanya ini akan kita upayakan untuk menggugat, membatalkan pasal 58 ayat 2 itu," jelasnya. (Z-5)
Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, diminta mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurinia karena masih maraknya hiburan malam beroperasi saat PSBB.
Dalam diskotek tersebut ditemukan 114 orang berkumpul dalam satu gedung tanpa adanya physical distancing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah membahas soal pembukaan tempat hiburan malam.
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok protokol kesehatan bagi seluruh jenis tempat hiburan, yaitu bar, tempat karaoke, dan diskotek.
Diskotek Golden Crown dipastikan masih ditutup karena masih dalam proses pengadilan, Pemprov DKI tengah berjuang dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
ngin berkaraoke dengan konsep yang berbeda di Kota Palu? Sutan Raja Hotel Palu menawarkan nuansa berkelas dan elegan untuk memenuhi kebutuhan hiburan Anda.
Siapa di sini yang doyan karaoke? Pasti banyak yang angkat tangan! Karaoke memang seru, baik saat bersama teman atau keluarga.
Tempat karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat itu, katanya, sudah diberi tanda 'DISEGEL' oleh Pemprov DKI.
Terhitung sejak Juli 2020 tempat karaoke Venesia tersebut sudah buka untuk umum di saat Pemko Tangsel masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved