Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN aturan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
(PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di
Kabupaten Cianjur berubah. Perubahan tersebut menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Daerah Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sesuai amanat undang-undang.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Atholillah, menjelaskan pada perda tersebut terdapat beberapa penyesuaian atau perubahan ketentuan-ketentuan pajak daerah. Salah satunya berkaitan PBB-P2 dan BPHTB.
"Ketentuan ini berkaitan juga dengan notaris dan PPAT. Ada beberapa aturan yang berbeda dengan sebelumnya dan ini perlu disosialisasikan kepada notaris atau PPAT," kata Ardian ditemui seusai sosialisasi peraturan PBB dan BPHTB bagi PPAT/PPATS di aula Bapenda Kabupaten Cianjur, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, aturan yang berbeda itu antara lain soal tarif PBB.
Sebelumnya, penetapan tarif PBB sebesar 0,1% dengan nominal nilai jual
objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar dan 0,2% dengan nominal NJOP di atas Rp1 miliar.
"Pada peraturan baru, tarifnya dibedakan berdasarkan pemanfaatan lahan
atau pemanfaatan objek pajak. Jadi, tarif normalnya 0,2%. Kecuali untuk
lahan yang digunakan produksi pangan dan ternak, itu tarifnya 0,15%.
Contohnya sawah, ladang, terus lahan untuk ternak domba, dan lainnya. Pada prinsipnya, tarif penetapan PBB-P2 dengan aturan sekarang cenderung turun," terangnya.
Sementara pada sektor BPHTB, lanjut dia, ada perubahan pada nilai tidak
kena pajak. Sebelumnya, nilai tidak kena pajak untuk transaksi jual-beli sebesar Rp60 juta dan waris sebesar Rp300 juta.
"Sekarang berubah nilai tidak kena pajak transaksi jual-beli menjadi Rp80 juta dan waris menjadi Rp400 juta. Misalnya ada transaksi jual-beli sebesar Rp100 juta, sekarang pengurangnya sebesar Rp80 juta. Jadi yang kena pajaknya hanya Rp20 juta dikali 5% tarifnya yang tunggal untuk BPHTB, sehingga hanya membayar Rp1 juta," beber Ardian.
Ada nilai plus dan minus dengan penerapan aturan baru tersebut. Minusnya, diproyeksikan kemungkinan bakal terjadi penurunan penerimaan PBB-P2. Namun proyeksi kemungkinan penurunan dari PBB-P2 bisa tertutupi dari penerimaan BPHTB karena ada penaikan nilai.
Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cianjur merupakan aturan baru yang sudah diundangkan pada 29 Desember 2023. "Jadi, perda sudah berlaku per 1 Januari 2024," pungkasnya. (SG)
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
Sepanjang 2025, Dishub mencatat ribuan titik PJU dan lampu penerangan jalan (PJL) telah diperbaiki dan dibangun
Program Bongkar Ratoon Tebu merupakan langkah strategis dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas tebu
Bentuk keseriusannya dilakukan Wali Kota Sukaumi Ayep Zaki dengan mendatangi Kementerian Perhubungan.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Workshop secara khusus membahas penyusunan dan peninjauan RPS yang berbasis dampak (impact-based curriculum) dalam kerangka kurikulum adaptif Telkom University.
Upaya menuju swasembada energi Indonesia masih jauh dari ideal.
Selain terus mendorong kemajuan di Bandung dan sekitarnya, kami juga harus mendukung kawasan industri Rebana yang dikembangkan pemerintah
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved