Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN aturan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
(PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di
Kabupaten Cianjur berubah. Perubahan tersebut menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Daerah Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sesuai amanat undang-undang.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Atholillah, menjelaskan pada perda tersebut terdapat beberapa penyesuaian atau perubahan ketentuan-ketentuan pajak daerah. Salah satunya berkaitan PBB-P2 dan BPHTB.
"Ketentuan ini berkaitan juga dengan notaris dan PPAT. Ada beberapa aturan yang berbeda dengan sebelumnya dan ini perlu disosialisasikan kepada notaris atau PPAT," kata Ardian ditemui seusai sosialisasi peraturan PBB dan BPHTB bagi PPAT/PPATS di aula Bapenda Kabupaten Cianjur, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, aturan yang berbeda itu antara lain soal tarif PBB.
Sebelumnya, penetapan tarif PBB sebesar 0,1% dengan nominal nilai jual
objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar dan 0,2% dengan nominal NJOP di atas Rp1 miliar.
"Pada peraturan baru, tarifnya dibedakan berdasarkan pemanfaatan lahan
atau pemanfaatan objek pajak. Jadi, tarif normalnya 0,2%. Kecuali untuk
lahan yang digunakan produksi pangan dan ternak, itu tarifnya 0,15%.
Contohnya sawah, ladang, terus lahan untuk ternak domba, dan lainnya. Pada prinsipnya, tarif penetapan PBB-P2 dengan aturan sekarang cenderung turun," terangnya.
Sementara pada sektor BPHTB, lanjut dia, ada perubahan pada nilai tidak
kena pajak. Sebelumnya, nilai tidak kena pajak untuk transaksi jual-beli sebesar Rp60 juta dan waris sebesar Rp300 juta.
"Sekarang berubah nilai tidak kena pajak transaksi jual-beli menjadi Rp80 juta dan waris menjadi Rp400 juta. Misalnya ada transaksi jual-beli sebesar Rp100 juta, sekarang pengurangnya sebesar Rp80 juta. Jadi yang kena pajaknya hanya Rp20 juta dikali 5% tarifnya yang tunggal untuk BPHTB, sehingga hanya membayar Rp1 juta," beber Ardian.
Ada nilai plus dan minus dengan penerapan aturan baru tersebut. Minusnya, diproyeksikan kemungkinan bakal terjadi penurunan penerimaan PBB-P2. Namun proyeksi kemungkinan penurunan dari PBB-P2 bisa tertutupi dari penerimaan BPHTB karena ada penaikan nilai.
Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cianjur merupakan aturan baru yang sudah diundangkan pada 29 Desember 2023. "Jadi, perda sudah berlaku per 1 Januari 2024," pungkasnya. (SG)
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Event perdana dan bersejarah ini akan diisi dengan kegiatan yang mensinergikan dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
SE ini untuk mengoptimalkan penggunaan produk UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
Program ini menjadi salah satu rekomendasi berbuka puasa di Bandung
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Hingga saat ini jumlah tiket untuk masa angkutan lebaran 2026 yang telah terjual tercatat sebanyak 57.673 tiket atau sekitar 36,5% dari total 157.740 kapasitas tempat duduk
Program ini merupakan bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rutin dilaksanakan setiap Ramadan
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Kali ini, Wuling menampilkan jajaran lini produk dari berbagai segmen, mulai dari Internal Combustion Engine (ICE) Electric Vehicle (EV) hingga Plug-in Hybrid (PHEV).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved