Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tetap mengundangkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di mana menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%. Hal ini diketahui dari siaran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang diterima Media Indonesia pada Senin (22/1).
Dasar penetapan Perda 1/2024 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Padahal saat ini, terdapat uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi. Uji materi dilakukan kalangan pengusaha karena kenaikan tarif pajak dinilai terlalu tinggi dan dikhawatirkan akan membuat iklim usaha tidak kondusif.
Baca juga: Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi.
Pajak hiburan di DKI masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT juga mencakup jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, dan makanan atau minuman. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.
Baca juga: Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," jelas Lusi.
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Sementara konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 2,4%.
"Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%," imbuhnya.
Lusi menyatakan dengan telah berlakunya perda tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Z-3)
SEBELAS mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan penyebaran kebencian kepada masyarakat tertentu dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Diketahui, kenaikan PPN 12% menuai pro kontra. PDIP tak sepakat dengan Pernyataan pemerintah untuk tetap memberlakukan PPN 12%.
DPR menanggapi adanya permohonan judicial review yang diajukan oleh Perludem
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja dinilai dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) diinta menghapus frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan" dalam aturan pilkada ulang untuk calon tunggal
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan
Para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40%-75%.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved