Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan asosiasi sudah menyampaikan kepada pemerintah, dan harapkan mendapatkan solusinya. Dia mengatakan karena aturan terkait tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menyasar jasa hiburan diatur dalam bentuk Undang-undang No. 1 Tahun 2022, maka undang-undang tidak bisa dibatalkan.
Oleh karena saat ini undang-undang sudah diberlakukan, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh pengusaha adalah melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan beleid tersebut direvisi.
Menurut Apindo, konsep pajak pungut adalah semakin tinggi harga produk atau jasa, maka akan semakin tinggi nilai pajaknya. Maka dari itu, nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10%, seperti halnya pajak hotel dan restoran saat ini.
Baca juga: PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
“Memang saat ini harus judicial review terlebih dahulu. Pembatalan undang-undang tidak bisa segampang bilang mau dibatalkan. Sembari ini proses, dari sekarang sambil kami inginkan pemerintah daerah masing-masing jangan terburu-buru mengambil keputusan untuk memperlakukan pajak 40% sampai 75%," kata Shinta, ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Apindo berharap pemerintah daerah ini bisa lebih memberikan kesempatan untuk supaya pemberlakuan undang-undang dievaluasi kembali.
Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40% Dikaji Ulang
Dia membenarkan aturan ini sebuah polemik. Di dalam undang-undang tersebut, kata Shinta, menyebutkan akan berlaku dalam 2 tahun yang akan datang, artinya di 2024. Meski periode tersebut panjang sejak 2022, tetapi tidak ada yang menyadarinya bahwa aturan tersebut akan berlaku. Sebab di sisi lain para industri sektor pariwisata dan hiburan masih sibuk untuk memulihkan keuangan mereka.
"2 tahun waktu yang cukup panjang. Hanya saja ini tidak ada yang aware sampai sejauh ini. Satu-satunya jalan harus judicial review. Kita mesti menyadari bahwa pajak hiburan itu sudah dari dua tahun yang lalu, uu nomor 1 tahun 2022. Itu sudah diundangkan. Jadi masalahnya mungkin sosialisasinya kurang pada waktu itu, dan ini menimbulkan polemik yang luar biasa," kata Shinta.
Apindo sedang mengupayakan sosialisasi ke pemerintah daerah masing-masing, mengimbau supaya mereka menghentikan, menunda maupun tidak mengimplementasikan aturan tersebut, karena juga akan berdampak ke pendapatan daerahnya.
Sebab yang terkena tidak semata industri hiburan, diskotek dan sebagainya tapi ekosistem yang terkait, yang merupakan labour intensive. Dia mencontohkan seperti industri spa yang basisnya budaya seperti di Bali,
"Kalau kami inginnya pajak tetap seperti sekarang (di 10%). Tidak usah ada penambahan lain. Kita ingin mengintensifkan supaya perusahaan-perusahaan ini lebih tumbuh sehingga lebih banyak bisa berkontribusi kepada pajak daerah juga. Jadi jangan dikikis, justru mesti tumbuhkan," kata Shinta.
Meski biasanya kemudian akan ada aturan turunan keringanan dari pemerintah berupa usulan-usulan seperti insentif, namun masalah akan menjadi lebih kompleks.
"Mendingan di review kembali jangan sampai ini diimplementasikan," kata Shinta. (Try/Z-7)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta siapkan sanksi tegas bagi pelanggar jam operasional hiburan saat Ramadhan 1447 H, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menciptakan suasana yang khusyuk bagi warganya yang menjalankan ibadah puasa
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
Kepolisian mengarahkan penyelesaian melalui mediasi terkait penolakan warga terhadap tempat hiburan malam 'Party Station' yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved