Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan asosiasi sudah menyampaikan kepada pemerintah, dan harapkan mendapatkan solusinya. Dia mengatakan karena aturan terkait tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menyasar jasa hiburan diatur dalam bentuk Undang-undang No. 1 Tahun 2022, maka undang-undang tidak bisa dibatalkan.
Oleh karena saat ini undang-undang sudah diberlakukan, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh pengusaha adalah melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan beleid tersebut direvisi.
Menurut Apindo, konsep pajak pungut adalah semakin tinggi harga produk atau jasa, maka akan semakin tinggi nilai pajaknya. Maka dari itu, nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10%, seperti halnya pajak hotel dan restoran saat ini.
Baca juga: PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
“Memang saat ini harus judicial review terlebih dahulu. Pembatalan undang-undang tidak bisa segampang bilang mau dibatalkan. Sembari ini proses, dari sekarang sambil kami inginkan pemerintah daerah masing-masing jangan terburu-buru mengambil keputusan untuk memperlakukan pajak 40% sampai 75%," kata Shinta, ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Apindo berharap pemerintah daerah ini bisa lebih memberikan kesempatan untuk supaya pemberlakuan undang-undang dievaluasi kembali.
Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40% Dikaji Ulang
Dia membenarkan aturan ini sebuah polemik. Di dalam undang-undang tersebut, kata Shinta, menyebutkan akan berlaku dalam 2 tahun yang akan datang, artinya di 2024. Meski periode tersebut panjang sejak 2022, tetapi tidak ada yang menyadarinya bahwa aturan tersebut akan berlaku. Sebab di sisi lain para industri sektor pariwisata dan hiburan masih sibuk untuk memulihkan keuangan mereka.
"2 tahun waktu yang cukup panjang. Hanya saja ini tidak ada yang aware sampai sejauh ini. Satu-satunya jalan harus judicial review. Kita mesti menyadari bahwa pajak hiburan itu sudah dari dua tahun yang lalu, uu nomor 1 tahun 2022. Itu sudah diundangkan. Jadi masalahnya mungkin sosialisasinya kurang pada waktu itu, dan ini menimbulkan polemik yang luar biasa," kata Shinta.
Apindo sedang mengupayakan sosialisasi ke pemerintah daerah masing-masing, mengimbau supaya mereka menghentikan, menunda maupun tidak mengimplementasikan aturan tersebut, karena juga akan berdampak ke pendapatan daerahnya.
Sebab yang terkena tidak semata industri hiburan, diskotek dan sebagainya tapi ekosistem yang terkait, yang merupakan labour intensive. Dia mencontohkan seperti industri spa yang basisnya budaya seperti di Bali,
"Kalau kami inginnya pajak tetap seperti sekarang (di 10%). Tidak usah ada penambahan lain. Kita ingin mengintensifkan supaya perusahaan-perusahaan ini lebih tumbuh sehingga lebih banyak bisa berkontribusi kepada pajak daerah juga. Jadi jangan dikikis, justru mesti tumbuhkan," kata Shinta.
Meski biasanya kemudian akan ada aturan turunan keringanan dari pemerintah berupa usulan-usulan seperti insentif, namun masalah akan menjadi lebih kompleks.
"Mendingan di review kembali jangan sampai ini diimplementasikan," kata Shinta. (Try/Z-7)
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan,"
Polda Jawa Tengah menyegel sebuah tempat hiburan malam karaoke yang diduga menyuguhkan tarian striptis.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
POLISI akan memantau tempat hiburan malam di Jakarta saat malam pergantian tahun nanti. Pemantauan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved