Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASAT Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menyampaikan imbauan kepada seluruh pengusaha atau pemilik tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke, diskotik dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H. Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 5 tahun 2014 tentang Pembatasan Waktu Operasional Karaoke, Kelab Malam, dan Diskotik di wilayah Sukabumi.
"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan," kata Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat (28/2).
Ayi menambahkan, terdapat aturan lain yang juga dijadikan landasan imbauan tersebut yakni Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Karaoke, Kelab Malam, Diskotik dan THM di Wilayah Kota Sukabumi. Jika masih ditemukan ada THM yang nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, mengantisipasi adanya THM yang membandel, pihaknya meningkatkan pengawasan dan pemantauan.
Selain itu, aturan terkait waktu operasional THM tertuang dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum; Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah Ramadan serta untuk menghormati bulan suci Umat Islam sekaligu mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Ayi mengatakan dalam melakukan pengawasan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Pihaknya pun memastikan bahwa pengelola pemilik THM tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.(M-2)
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dan unsur Forkopimda setempat, memantau sekaligus mengawasi pergerakan pasokan dan harga di pasaran,
Hasil verifikasi pendataan, jumlah terbanyak masyarakat yang mendaftarkan diri pada layanan CKG berada di lingkup Puskesmas Gedongpanjang.
Kota Sukabumi meraih penghargaan sebagai salah satu kota terinovatif di Indonesia. Dari 93 kota, hanya 9 yang menerima penghargaan ini
Petugas BPBD masih melakukan penanganan di sejumlah lokasi terdampak.
Kota Sukabumi siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung lebih merata dan terstruktur.
GPM menjadi salah satu langkah strategis menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang direncanakan tetap berjalan selama bulan Ramadan 2026 mendatang, ternyata menjadi polemik di masyarakat.
Bagi umat Muslim di Indonesia, libur awal puasa 2026 merupakan momen penting untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan.
Kegiatan yang dilaksanakan pun beragam, mulai dari buka bersama di pedalaman, pemberian hadiah Lebaran, pembangunan dan pemenuhan fasilitas masjid hingga pembangunan akses air bersih.
Menyambut bulan Ramadan tahun ini, Spoonful All Day Dining yang berlokasi di Rooms Inc d’Botanica Bandung menghadirkan promo spesial Waktu Indonesia Berbuka.
Pos Pantau Ramadhan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan atau kriminalitas yang terjadi seperti curanmor, pencurian rumah kosong (rumsong) dan aksi begal.
KPPU menyebut ada dua komoditas yang harganya paling jauh menyimpang dari HET dan HAP yang ditetapkan, yaitu telur ayam dan cabai rawit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved