Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tempat Hiburan Malam di Sukabumi Diminta Tutup Selama Ramadan

Antara
28/2/2025 23:26
Tempat Hiburan Malam di Sukabumi Diminta Tutup Selama Ramadan
Ilustrasi tempat hiburan malam(MI/Ramdani)

KASAT Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menyampaikan imbauan kepada seluruh pengusaha atau pemilik tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke, diskotik dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H. Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 5 tahun 2014 tentang Pembatasan Waktu Operasional Karaoke, Kelab Malam, dan Diskotik di wilayah Sukabumi.

"Imbauan ini sudah kami sosialisasikan kepada pemilik maupun pengelola THM sepekan menjelang Ramadan dan kami minta agar aturan ini diperhatikan serta dilaksanakan," kata Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat (28/2).

Ayi menambahkan, terdapat aturan lain yang juga dijadikan landasan imbauan tersebut yakni Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Karaoke, Kelab Malam, Diskotik dan THM di Wilayah Kota Sukabumi. Jika masih ditemukan ada THM yang nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, mengantisipasi adanya THM yang membandel, pihaknya meningkatkan pengawasan dan pemantauan.

Selain itu, aturan terkait waktu operasional THM tertuang dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum; Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah Ramadan serta untuk menghormati bulan suci Umat Islam sekaligu mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Ayi mengatakan dalam melakukan pengawasan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Pihaknya pun memastikan bahwa pengelola pemilik THM tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya