Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bertambah, Dua Tempat Hiburan Malam Rawan Narkoba Direkomendasikan Tutup

Yoseph Pencawan
22/7/2025 11:16
Bertambah, Dua Tempat Hiburan Malam Rawan Narkoba Direkomendasikan Tutup
Pintu masuk salah satu tempat hiburan di Sumut disegel polisi setelah terindikasi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(MI/Yoseph Pencawan)

Bertambah, Dua Tempat Hiburan Malam Rawan Narkoba Direkomendasikan Tutup

DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi. Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batubara, disegel setelah penggerebekan pada Minggu (1/6) dini hari.

"(Kedua tempat hiburan) Akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (21/7).

Di Blue Sky Hotel & KTV, polisi menangkap seorang petugas keamanan bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa. Dia tertangkap saat mengatur transaksi narkotika di lokasi itu. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Kemudian dari pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung, sebanyak 7 orang dinyatakan positif narkoba.

Penggerebekan juga dilakukan di Nirwana Karaoke di Kabupaten Batubara. Di sana polisi menangkap dua staf yang kedapatan menyimpan ekstasi. Mereka adalah Amina Aprillia Siregar, seorang pemandu karaoke, dan Rudi Irwansyah, seorang waiter.

Dari lokasi tersebut polisi juga menyita 23 butir ekstasi. Kedua tempat hiburan malam tersebut langsung dipasangi garis polisi. Seluruh pelaku dan barang bukti juga sudah dibawa untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan tambahan dua lokasi tersebut, jumlah THM yang direkomendasikan tutup bertambah menjadi lima tempat.

Sebelumnya, tiga tempat sudah lebih dulu diajukan Polda Sumut untuk pencabutan izin usaha. Ketiga tempat hiburan itu adalah Studio 21 di Kota Pematangsiantar serta D’RED KTV & Club dan Dragon KTV di Kota Medan. Ketiganya diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Kombes Jean Calvijn mengingatkan pemilik usaha agar lebih ketat mengawasi aktivitas di lokasi masing-masing. Dia memastikan polisi tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin usaha bila terjadi pembiaran. Penindakan terhadap THM yang terindikasi sebagai sarang narkoba dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi.

Rekomendasi penutupan diberikan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Adapun istansi yang berwenang mencabut izin operasional tempat hiburan malam adalah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.

Proses pencabutan dilakukan berdasarkan rekomendasi kepolisian dan aparat penegak hukum lain. Kewenangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, pengawasan dan perizinan usaha hiburan menjadi domain pemerintah daerah. Menurut Jean Calvijn, Polda Sumut masih mengevaluasi beberapa lokasi lain yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba. Rekomendasi penutupan akan terus diberikan bila ditemukan pelanggaran. (YP/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya