Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah. Sebab Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah.
Kewenangan tersebut ialah terkait dengan pemberian insentif kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu berdasarkan pertimbangan yang dimiliki oleh kepala daerah terkait. Dus, penerapan pajak minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu bisa saja diberlakukan.
"Bisa kepala daerahnya menerapkan, selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta. Jadi ada dua jalan, maka itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat dijumpai pewarta di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).
Baca juga : Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan
Dengan kata lain, pemerintah tak bisa menjamin bahwa tarif minimum 40% itu tidak berlaku kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu.
"Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi, bisa tidak diberikan," lanjutnya.
Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Dari UU HKPD, kata Airlangga, beberapa indikator yang dapat digunakan oleh kepala daerah dalam pemberian insentif ialah dampak pemberian pemanis terhadap tingkat investasi, hingga laju perekonomian di wilayah terkait.
"Oleh karena itu, surat edaran dari Mendagri itu sudah menegaskan itu. Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dan tentu dikonsultasikan ke DPRD masing-masing," terang Airlangga.
Dia menambahkan, SE yang diedarkan oleh Mendagri sudah cukup untuk memberi kejelasan kepada kepala daerah. Dus, tak lagi diperlukan SE atau surat ketetapan dari Menteri Keuangan terkait pemberian insentif atau penerapan pajak minimum 40% terhadap pelaku usaha jasa hiburan tertentu.
"Karena dalam berbagai penerapan kebijakan, itu penanggung jawab pemda itu Mendagri. Itu sudah banyak regulasi yang dilakukan untuk penanganan inflasi, kemudian untuk pada saat penanganan covid, sudah biasa dnegan Permendagri," pungkas Airlangga. (Z-5)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang sangat emosional saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Rakornas 2026).
Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berakar pada pemahaman sejarah dan pengabdian kepada rakyat di tengah kompleksitas Indonesia sebagai bangsa majemuk.
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan serta menyelaraskan program pembangunan nasional dengan kebutuhan daerah.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan capaian dan penghargaan inovasi daerah tidak boleh menjadi titik akhir dalam berinovasi.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved