Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah. Sebab Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah.
Kewenangan tersebut ialah terkait dengan pemberian insentif kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu berdasarkan pertimbangan yang dimiliki oleh kepala daerah terkait. Dus, penerapan pajak minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu bisa saja diberlakukan.
"Bisa kepala daerahnya menerapkan, selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta. Jadi ada dua jalan, maka itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat dijumpai pewarta di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).
Baca juga : Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan
Dengan kata lain, pemerintah tak bisa menjamin bahwa tarif minimum 40% itu tidak berlaku kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu.
"Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi, bisa tidak diberikan," lanjutnya.
Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Dari UU HKPD, kata Airlangga, beberapa indikator yang dapat digunakan oleh kepala daerah dalam pemberian insentif ialah dampak pemberian pemanis terhadap tingkat investasi, hingga laju perekonomian di wilayah terkait.
"Oleh karena itu, surat edaran dari Mendagri itu sudah menegaskan itu. Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dan tentu dikonsultasikan ke DPRD masing-masing," terang Airlangga.
Dia menambahkan, SE yang diedarkan oleh Mendagri sudah cukup untuk memberi kejelasan kepada kepala daerah. Dus, tak lagi diperlukan SE atau surat ketetapan dari Menteri Keuangan terkait pemberian insentif atau penerapan pajak minimum 40% terhadap pelaku usaha jasa hiburan tertentu.
"Karena dalam berbagai penerapan kebijakan, itu penanggung jawab pemda itu Mendagri. Itu sudah banyak regulasi yang dilakukan untuk penanganan inflasi, kemudian untuk pada saat penanganan covid, sudah biasa dnegan Permendagri," pungkas Airlangga. (Z-5)
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
BADAN Bahasa meminta pemerintahan daerah memiliki ruang strategis dalam rangka pelestarian bahasa daerah melalui program Revitalisasi Bahasa daerah (RBD).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Pemkab Mimika menerima Innovative Government Award (IGA) 2025 atas inovasi strategis yang dinilai memangkas birokrasi, mempermudah investasi
PERCEPATAN transformasi digital di pemda seluruh Indonesia, terutama keamanan siber, terus dilakukan. Salah satunya kerja sama Askompsi dengan LS Ware Inc asal Korsel.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Sistem pemilihan langsung yang berjalan selama ini justru cenderung menciptakan mentalitas pragmatis di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved