Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah. Sebab Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah.
Kewenangan tersebut ialah terkait dengan pemberian insentif kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu berdasarkan pertimbangan yang dimiliki oleh kepala daerah terkait. Dus, penerapan pajak minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu bisa saja diberlakukan.
"Bisa kepala daerahnya menerapkan, selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta. Jadi ada dua jalan, maka itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat dijumpai pewarta di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).
Baca juga : Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan
Dengan kata lain, pemerintah tak bisa menjamin bahwa tarif minimum 40% itu tidak berlaku kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu.
"Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi, bisa tidak diberikan," lanjutnya.
Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Dari UU HKPD, kata Airlangga, beberapa indikator yang dapat digunakan oleh kepala daerah dalam pemberian insentif ialah dampak pemberian pemanis terhadap tingkat investasi, hingga laju perekonomian di wilayah terkait.
"Oleh karena itu, surat edaran dari Mendagri itu sudah menegaskan itu. Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dan tentu dikonsultasikan ke DPRD masing-masing," terang Airlangga.
Dia menambahkan, SE yang diedarkan oleh Mendagri sudah cukup untuk memberi kejelasan kepada kepala daerah. Dus, tak lagi diperlukan SE atau surat ketetapan dari Menteri Keuangan terkait pemberian insentif atau penerapan pajak minimum 40% terhadap pelaku usaha jasa hiburan tertentu.
"Karena dalam berbagai penerapan kebijakan, itu penanggung jawab pemda itu Mendagri. Itu sudah banyak regulasi yang dilakukan untuk penanganan inflasi, kemudian untuk pada saat penanganan covid, sudah biasa dnegan Permendagri," pungkas Airlangga. (Z-5)
Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved