Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.
Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengoreksi pajak hiburan tersebut
"Pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Pengusaha-pengusaha bisa bangkrut kan. (Jadi) harus dikaji ulang," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Baca juga : Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Pras mengatakan, meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 5 Januari 2024, dirinya menegaskan belum menandatangani Perda tersebut.
Adapun dalam pasalnya terdapat terkait kenaikan pajak tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
"Harusnya kan perdanya tanda tangan saya, saya belum tanda tangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Pras menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.
Dia menilai tentunya sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa saja bangkrut sehingga perlu adanya pengkajian ulang.
Menurut dia, sebagai pemerintah daerah sudah seharusnya bijak memutuskan hal itu dengan melihat demografi agar tidak menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK).
"Kalau 40% orang pada tutup, PHK," tuturnya.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat seperti pajak hiburan yang menurutnya bisa dikaji kembali.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%. (Z-4)
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan segala bentuk fasilitas ruang untuk olahraga padel di Jakarta dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, bahwa SPA termasuk dalam layanan kesehatan tradisional, sehingga SPA tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40%-75%.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved