Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemprov Sumut memastikan tempat hiburan malam yang berada di wilayah perbatasan Deliserdang dengan Kota Binjai itu tidak mengantongi izin operasional.
Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
Sebab hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, hingga spa umumnya banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
menaikan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari 0% menjadi 40% dinilai tak berdasar.
Sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved