Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DISKOTEK Golden Crown dipastikan masih ditutup karena masih dalam proses pengadilan, Pemprov DKI tengah berjuang dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, majelis hakim PTUN memenangkan gugatan manajemen Golden Crown yang dikelola PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
"Masih ditutup sampai ada putusan inkrah dari pengadilan," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mediaindonesia.com, Jakarta, Rabu (5/8).
Proses banding tersebut sudah diajukan sejak 6 Juli lalu. Cucu mengatakan pihaknya optimis bakal menang dalam pengajuan banding tersebut.
"Ya (optimis), kami bakal berusaha semaksimal mungkin," kata Cucu.
Seperti diketahui, DKI telah mencabut TDUP Diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga : DKI Pastikan belum Aman dari Covid-19
Pihak PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan itu. Cucu mengaku tidak terima atas putusan PTUN.
"Ya kalau sesuai ekspektasi enggak ajukan banding lah," tukas Cucu.
Sementara itu, langkah yang ditempuh DKI mendapat dukungan dari DPRD DKI. Ketua Komisi B DPRD dari Fraksi PKS Abdul Aziz setuju atas pengajuan banding tersebut.
"Kalau yakin prosedurnya dan sudah diyakini benar, kami dorong Pemda DKI untuk melakukan banding," tukas Aziz.
Ia meminta warga atau pengelola usaha untuk mematuhi aturan PSBB transisi DKI, yakni dengan tidak membuka tempat hiburan malam.
"Aturan ini memang berat dilaksanakan tapi keselamatan merupakan hal utama dan prioritas yg harus kita pertimbangkan. Jika warga Jakarta taat aturan maka penyebaran covid19 ini akan terhenti segera," pungkas Aziz. (OL-2)
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Seharusnya, lanjut Bun, Pemprov DKI siap siaga sejak awal. Termasuk apel siaga dan persiapan teknis lainnya.
SEBANYAK 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta akan dibongkar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta berharap pembongkaran tiang monorel itu dapat memecah kemacetan.
Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Hingga, pukul 23.19 WIB, api masih belum dapat dipadamkan. Kebakaran itu diduga menghanguskan empat lantai bagian atas gedung tersebut.
KEBAKARAN Glodok Plaza Tamansari di Jakarta Barat terjadi pada Rabu, (15/1) sejak sekitar pukul 21.00 WIB. Area diskotek di lantai 7 mall tersebut diduga menjadi sumber terjadinya kebakaran.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved