Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PADA awal bulan ini masyarakat digegerkan oleh penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat terhadap diskotek Top One yang nyata beroperasi di masa PSBB Transisi.
Dalam diskotek tersebut ditemukan 114 orang berkumpul dalam satu gedung tanpa adanya physical distancing.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut diskotek Top One sudah ditindak dengan penyegelan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tempat hiburan malam memang masih belum diperbolehkan beroperasi saat ini.
"Kami sudah lakukan penyegelan. Mereka tidak boleh buka sampai status masa PSBB Transisi dicabut," kata Arifin di Balai Kota, Selasa (21/7).
Pada saat dilakukan penindakan Satpol PP Jakarta Barat memang menemukan banyaknya warga di dalam termasuk dicurigai adalah PSK.
Namun, Arifin menyebut hal itu harus digali lebih dalam lagi karena mengandung unsur pidana.
"Kalau pencabutan izin dan masalah itu harus hati-hati digali lebih dalam ya. Karena sanksinya kan berjenjang ya," ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan telah memperketat pengawasan di berbagai sektor, tidak hanya di sektor tempat hiburan.
"Ya kita lihatlah. Kalau melanggar lagi pasti sanksinya akan kita evaluasi lebih berat lagi," tegasnya.(OL-4)
Satpol PP Garut kemudian menggelar sidang etik. CS mengaku tayangan itu merupakan inisiatif pribadi, dengan tujuan menonjolkan eksistensinya.
Mereka sudah diberikan sanksi skorsing selama 1-3 bulan. Mereka tidak bekerja, tidak mendapatkan gaji dan tunjangan
Ke 13 anggota Satpol PP itu tampil dalam rekaman video yang menyatakan dukungannya terhadap calon presiden nomor urut 2.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan enam tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kriteria sangat rawan.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved