Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA awal bulan ini masyarakat digegerkan oleh penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat terhadap diskotek Top One yang nyata beroperasi di masa PSBB Transisi.
Dalam diskotek tersebut ditemukan 114 orang berkumpul dalam satu gedung tanpa adanya physical distancing.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut diskotek Top One sudah ditindak dengan penyegelan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tempat hiburan malam memang masih belum diperbolehkan beroperasi saat ini.
"Kami sudah lakukan penyegelan. Mereka tidak boleh buka sampai status masa PSBB Transisi dicabut," kata Arifin di Balai Kota, Selasa (21/7).
Pada saat dilakukan penindakan Satpol PP Jakarta Barat memang menemukan banyaknya warga di dalam termasuk dicurigai adalah PSK.
Namun, Arifin menyebut hal itu harus digali lebih dalam lagi karena mengandung unsur pidana.
"Kalau pencabutan izin dan masalah itu harus hati-hati digali lebih dalam ya. Karena sanksinya kan berjenjang ya," ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan telah memperketat pengawasan di berbagai sektor, tidak hanya di sektor tempat hiburan.
"Ya kita lihatlah. Kalau melanggar lagi pasti sanksinya akan kita evaluasi lebih berat lagi," tegasnya.(OL-4)
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved