Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA awal bulan ini masyarakat digegerkan oleh penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat terhadap diskotek Top One yang nyata beroperasi di masa PSBB Transisi.
Dalam diskotek tersebut ditemukan 114 orang berkumpul dalam satu gedung tanpa adanya physical distancing.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut diskotek Top One sudah ditindak dengan penyegelan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tempat hiburan malam memang masih belum diperbolehkan beroperasi saat ini.
"Kami sudah lakukan penyegelan. Mereka tidak boleh buka sampai status masa PSBB Transisi dicabut," kata Arifin di Balai Kota, Selasa (21/7).
Pada saat dilakukan penindakan Satpol PP Jakarta Barat memang menemukan banyaknya warga di dalam termasuk dicurigai adalah PSK.
Namun, Arifin menyebut hal itu harus digali lebih dalam lagi karena mengandung unsur pidana.
"Kalau pencabutan izin dan masalah itu harus hati-hati digali lebih dalam ya. Karena sanksinya kan berjenjang ya," ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan telah memperketat pengawasan di berbagai sektor, tidak hanya di sektor tempat hiburan.
"Ya kita lihatlah. Kalau melanggar lagi pasti sanksinya akan kita evaluasi lebih berat lagi," tegasnya.(OL-4)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved