Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) akan menindak pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Penindakan dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam beberapa hari terakhir, PMJ telah melakukan sosialisasi dan operasi yustisi bersama TNI, Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP. Semua pihak diminta mematuhi protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta terkait PSBB.
Jika mengabaikan aturan, petugas kepolisian bisa menindak pelanggar dengan hukuman pidana. Sebab, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 tentang Penyebaran Wabah Penyakit, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Baca juga: Pelanggaran PSBB, Denda Progresif Mengintip
"Melakukan penindakan dan yustisi secara persuasif dan humanis, dengan langkah step by step. Mulai peneguran, juga penindakan dengan denda. Yang kita kedepankan adalah Satpol PP, dengan TNI dan Polri yang mengikuti. Jika tetap melanggar, kalau perlu tindakan tegas pidana," ujar Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (14/9).
Kendati demikian, lanjut dia, penindakan ini perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lembaga penegak hukum lain. Menurutnya, harus ada petunjuk teknis saat melakukan penindakan di lapangan.
Sejauh ini, Satpol PP DKI yang terdepan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Pelanggar dikenakan hukuman sosial dan denda uang.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB Total di Jakarta
"Nanti kita koordinasikan lagi hari ini. Setelah rapat baru kita mengetahui petunjuk lapangan pelaksanaan di lapangan seperti apa. Termasuk masalah kekuatannya. Harapannya adalah teman-teman perangkat dari pemerintah daerah, karena menggunakan Pergub DKI,” imbuh Yusri.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara ketat. Keputusan itu menyusul lonjakan kasus covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.(OL-11)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved