Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) akan menindak pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Penindakan dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam beberapa hari terakhir, PMJ telah melakukan sosialisasi dan operasi yustisi bersama TNI, Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP. Semua pihak diminta mematuhi protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta terkait PSBB.
Jika mengabaikan aturan, petugas kepolisian bisa menindak pelanggar dengan hukuman pidana. Sebab, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 tentang Penyebaran Wabah Penyakit, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Baca juga: Pelanggaran PSBB, Denda Progresif Mengintip
"Melakukan penindakan dan yustisi secara persuasif dan humanis, dengan langkah step by step. Mulai peneguran, juga penindakan dengan denda. Yang kita kedepankan adalah Satpol PP, dengan TNI dan Polri yang mengikuti. Jika tetap melanggar, kalau perlu tindakan tegas pidana," ujar Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (14/9).
Kendati demikian, lanjut dia, penindakan ini perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lembaga penegak hukum lain. Menurutnya, harus ada petunjuk teknis saat melakukan penindakan di lapangan.
Sejauh ini, Satpol PP DKI yang terdepan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Pelanggar dikenakan hukuman sosial dan denda uang.
Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB Total di Jakarta
"Nanti kita koordinasikan lagi hari ini. Setelah rapat baru kita mengetahui petunjuk lapangan pelaksanaan di lapangan seperti apa. Termasuk masalah kekuatannya. Harapannya adalah teman-teman perangkat dari pemerintah daerah, karena menggunakan Pergub DKI,” imbuh Yusri.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara ketat. Keputusan itu menyusul lonjakan kasus covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.(OL-11)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved