Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DKI Jakarta terpaksa harus kembali menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Kebijakan ini dilakukan lantaran peningkatan kasus covid-19 yang sudah semakin menghawatirkan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Pihaknya menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah seharusnya melakukan pengawasan yang ketat dan penegakan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan.
Trubus bahkan menyarankan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. TNI dan Polri, imbuhnya, sudah mendesak untuk dilibatkan. Ditambah lagi saat ini warga Jakarta sudah tak peduli lagi dengan protokol kesehatan sehingga akan kaget kembali saat PSBB ketat diberlakukan pada Senin (14/9) mendatang.
Baca juga: Anies Minta Wilayah Penyangga Jakarta Juga Berlakukan PSBB Total
Menurutnya, penerapan PSBB ketat ini tidak akan pernah efektif jika pengawasan masih seperti sekarang. "Mengingat luasnya wilayah DKI Jakarta dan keterbatasan personel seperti Satpol PP, sehingga kalau ingin efektif bisa melibatkan personil TNI/Polri," tambahnya.
Hal ini sudah diatur di Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
“Untuk melibatkan TNI/Polri sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 bisa menugaskan ke TNI/Polri. Cuma harus koordinasi dengan pusat dulu Pemprov-nya untuk melibatkan TNI dalam melakukan pendisiplinan nasional,” sarannya.
Trubus menambahkan bahwa seluruh upaya itu harus dibarengi monitoring dan evaluasi yang ketat. Pemprov DKI, lanjutnya, harus rutin memantau dan memetakan wilayah mana saja yang masih rawan covid-19.
"Oleh karena itu, penegakan disiplin harus dilaksanakan supaya masyarakat jera," pungkasnya. (OL-14)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved