Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 hingga 12 Mei di DKI Jakarta, Satpol PP berikan 6.394 teguran tertulis.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur No 41/2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sejumlah sanksi akan diterapkan selama berlakunya PSBB tahap III di Kota Depok, Jawa Barat, mulai teguran hingga denda administrasi maksimal Rp50 juta bagi pelanggar PSBB
Kelonggaran penggunaan transportasi umum saat pandemi virus korona menyebabkan adanya penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Pihak bandara belum siap menghadapi penumpukan penumpang dengan protokol PSBB.
Masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sambodo menegaskan jajarannya tidak akan melarang masyarakat untuk beraktivtas asalkan tetap mematuhi rambu-rambu PSBB yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Mereka menggunakan kendaaraan untuk berdagang di sepanjang Pasar Blok A (Tanah Abang) sampai jalan Auri Jatibaru. Dari jam 2 pagi sudah hadir memarkirkan di sana."
Selama PSBB pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35% dari kapasitas.
Biang keladinya karena semakin banyaknya izin yang diberikan oleh Kemenperin dan kebijakan satgas covid yang mengizinkan orang berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja.
"Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Kita tidak mau bilang bulan ini (PSBB longgar). Virus tidak ada jadwal. Jadi jangan terbawa wacana pelonggaran," kata Anies.
QR Code inilah yang akan dipindai oleh petugas di seluruh titik check point sebagai bentuk pengawasan kebijakan tersebut.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 27.463 kasus
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved