DILARANGNYA tempat karaoke atau bar beroperasi di tengah pandemi korona nyatanya tak membuat Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten tutup.Terhitung sejak Juli 2020 tempat karaoke tersebut sudah buka untuk umum. Hal itu jelas melanggar peraturan Pemerintah Kota Tangsel yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat itu.
"Berdasarkan penyelidikan mulai bulan Juli beroperasi," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Dicky Patria Negara, Kamis (20/8).
Polisi mengklaim ketidaktahuan Venesia buka sejak Juli dikarenakan Venesia tidak terang-terangan alias kucing-kucingan agar tidak ketahuan telah beroperasi kembali. Pihak manajemen Venesia mematikan lampu depan untuk mengelabui aparat.
"Tetapi bisa dikatakan tidak terang-terangan karena mengcover lampu depan mati semua. Terkesan tutup, tapi ada aktivitas," papar Dicky.
Dicky menyebut apa yang dilakukan Venesia melanggar serta tidak mentaati perintah dari pemerintah pusat dan Pemkot setempat. Ia pun menegaskan kepada semua pihak yang memiliki usaha sejenis untuk menghargai pemerintah selama memang belum diizinkan beroperasi karena pandemi.
"Tentunya mereka tidak memiliki send of crisis. Tentunya ini perintah Presiden dan ada Perda masih PSBB," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8). Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kondom dan ditemukan bukti-bukti adanya praktik prostitusi.
"Barang bukti yang diamankan berupa 12 kotak alat kontrasepsi merek Durex, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja," ujar Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes John W Hutagalung.
baca juga: Polri Gerebek Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Serpong
Adapun Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim pun mengamankan 13 orang, yang terbagi dari 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang sebagai Mami (muncikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang sebagai manager operasional, 1 orang sebagai General Manager, dan 1 orang sebagai supervisor. (OL-3)