Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Warga Tangsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembakaran Sampah dan TPS Ilegal

Basuki Eka Purnama
29/1/2026 13:22
Warga Tangsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembakaran Sampah dan TPS Ilegal
Forum diskusi publik bertajuk “Bakar Sampah Bikin Sesek – Curhat Warga Tangsel Cari Solusi Polusi” yang digelar di Ciputat, Rabu (28/1).(MI/HO)

MASALAH polusi udara akibat pembakaran sampah dan menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Tangerang Selatan kian mencapai titik kritis. Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa haknya atas lingkungan sehat telah terabaikan.

Dalam forum diskusi publik bertajuk “Bakar Sampah Bikin Sesek – Curhat Warga Tangsel Cari Solusi Polusi” yang digelar di Ciputat, Rabu (28/1), masyarakat menyuarakan dampaknya terhadap kesehatan. 

Kelompok sensitif seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia menjadi pihak yang paling dirugikan oleh buruknya kualitas udara.

Berdasarkan data pemantauan, konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Persoalan ini dinilai warga sudah berlangsung lama tanpa adanya penanganan serius dari pemerintah daerah.

Sigit Priambodo, perwakilan warga dari Gerakan Peduli Tangsel, menegaskan bahwa aktivitas pembakaran sampah dan industri kecil di lingkungan pemukiman telah menjadi konsumsi napas sehari-hari yang mengkhawatirkan.

“Kami hampir setiap hari menghirup asap pembakaran sampah, dan industri kecil di lingkungan kami. Dampaknya bukan cuma sesak, tapi juga kekhawatiran soal kesehatan anak-anak dan orang tua. Kami ingin pemerintah kota Tangerang Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup benar-benar hadir, mendengar laporan warga, bertindak tegas dan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Sigit.

Dampak medis dari polusi ini dipaparkan oleh dokter spesialis paru, dr. Feni Fitriani Taufik. Ia menjelaskan bahwa asap pembakaran sampah mengandung partikel halus dan zat toksik yang memicu risiko kesehatan jangka panjang.

“Paparan asap pembakaran sampah menghasilkan partikel halus dan zat toksik yang dapat memicu peradangan saluran napas, memperburuk asma, serta meningkatkan risiko penyakit paru kronis, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” jelas Feni.

Menyikapi situasi tersebut, warga merumuskan Pernyataan Sikap yang menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Beberapa poin utama tuntutan tersebut meliputi:

  1. Kepastian Layanan Aduan: Pemerintah diminta menindaklanjuti laporan warga secara transparan melalui kanal resmi seperti Tangsel Siaga dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
  2. Penegakan Hukum: Menuntut penutupan TPS ilegal dan penghentian praktik pembakaran sampah paling lambat 14 hari kerja setelah verifikasi laporan.
  3. Transparansi Data Kesehatan: Mendesak pembukaan data penyakit terkait polusi udara secara berkala serta peningkatan kapasitas layanan di Puskesmas.
  4. Solusi Berkelanjutan: Mendorong penguatan bank sampah melalui pembinaan rutin dan penyediaan sarana oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Dokumen pernyataan sikap ini telah ditandatangani dan akan dikawal secara aktif oleh warga sebagai bentuk advokasi. 

Mereka berharap alur pelaporan ke depannya dibuat lebih mudah dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian atas perlindungan kesehatan mereka. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya