Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penutupan perusahaan dilakukan usai pihaknya melakukan sidak untuk memeriksa protokol kesehatan covid-19 ke sebanyak 64 perusahaan di Ibu Kota kemarin.
Delapan perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
"Ada 64 perusahaan disidak, delapan perusahaan ditutup sementara," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Baca juga : Bike to Work Ingatkan Pesepeda untuk Patuhi Protokol
Dalam sidak tersebut ditemukan lima perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar covid-19. Rinciannya adalah tiga perusahaan di Jakarta Barat serta masing-masing satu perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Kemudian, tiga perusahaan lainnya ditutup karena belum maksimal dalam menerapkan protokol covid-19 di antaranya satu perusahaan di Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat.
Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif covid-19 serta detail perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. (OL-2)
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved