Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PSBB Hari Pertama, 8 Perusahaan Langgar Protokol Covid-19

Putri Anisa Yuliani
15/9/2020 15:00
PSBB Hari Pertama, 8 Perusahaan Langgar Protokol Covid-19
Perusahaan ditutup(Ilustrasi)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penutupan perusahaan dilakukan usai pihaknya melakukan sidak untuk memeriksa protokol kesehatan covid-19 ke sebanyak 64 perusahaan di Ibu Kota kemarin.

Delapan perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

"Ada 64 perusahaan disidak, delapan perusahaan ditutup sementara," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Baca juga : Bike to Work Ingatkan Pesepeda untuk Patuhi Protokol

Dalam sidak tersebut ditemukan lima perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar covid-19. Rinciannya adalah tiga perusahaan di Jakarta Barat serta masing-masing satu perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Kemudian, tiga perusahaan lainnya ditutup karena belum maksimal dalam menerapkan protokol covid-19 di antaranya satu perusahaan di Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat.

Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif covid-19 serta detail perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya