Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 154 ribu orang dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, periode 5 Juni hingga 9 September 2020.
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
"Secara keseluruhan masker itu dari 154ribu orang pelanggar masker, (total denda yang terkumpul) sudah mencapai Rp2,2 miliar" kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Kamis (10/9).
Arifin mengatakan saat ini Pemprov DKI masih mengkaji payung hukum baru saat penerapan PSBB total yang mulai berlaku 14 September mendatang.
"Kita tunggu saja kebijakannya, kita tunggu. Kita masih menunggu kebijakan Bapak Gubernur," ujarnya.
Baca juga : PDIP: "Rem Darurat" Anies Jangan Korbankan Kepentingan Ekonomi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Ini adalah PSBBtotal jilid kedua setelah sebelumnya pada awal pandemi mewabah PSBB serupa pernah diberlakukan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Sebagaimana diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis hari ini.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu dan diperpanjang sebanyak lima kali hingga Kamis hari ini.(OL-7)
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved