Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Dalam operasi tersebut Satpol PP menjaring sebanyak 28 orang yang tak bermasker.
Sebanyak 28 orang disanksi kerja sosial dan 6 orang diberikan sanksi denda administratif.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Di permakaman itu, mereka diminta berdoa. Setiap mereka diharuskan duduk menghadap satu makam. Doa dipimpin salah satu pelanggar protokol kesehatan. Kebetulan dia seorang santri
Perilaku masyarakat berubah ketika ribuan orang per hari dinyatakan terinfeksi virus ini. Masker berikut ketentuan protokol kesehatan lain sudah diabaikan.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.
Di Sumedang, tiga kali tak pakai masker secara berturut-turut didenda uang sebesar Rp150.000 yang dibayarkan melalui bank layaknya membayar denda tilang lalu lintas bagi pelanggaran ketiga.
Besaran sanksi denda bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta, ada juga sanksi penutupan izin usaha bagi pelaku usaha
KENDATI sudah ada sanksi masih saja banyak warga Tasikmalaya yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.
PELANGGAR protokol kesehatan, khususnya tidak mengenakan masker di ruang publik, divonis dengan hukuman denda di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Tidak aneh juga ada pemandangan saat sejumlah warga membaca Pancasila dengan keras atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di atas trotoar.
Razia masker kali ini dilaksanakan di dua titik check point. Lokasinya di Taman Kreatif Joglo di Jalan Siliwangi serta di kawasan Bojongmeron Citywalk di Jalan Mangunsarkoro.
Kemarin, sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Asem, Cilandak, Jakarta Selatan, terjaring razia masker dan akhirnya berdebat dengan petugas Satpol PP.
ASN di Kabupaten Purwakarta yang tidak memakai masker akan mendapatkan sanksi administratif termasuk penundaan kenaikan pangkat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved