Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKOT Tasikmalaya telah menetapkan sanksi sosial atau denda bagi warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker. Namun, masih saja banyak warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.
Berdasarkan data gugus tugas, tercatat ada 844 penindakan yang dilakukan oleh petugas. Dari jumlah itu terdata 820 warga tidak bermasker dan 24 pengelola usaha mengabaikan aturan protokol kesehatan. Ada 20 orang memilih membayar denda sebesar Rp50 ribu, sisanya memilih kerja sosial di tempat umum
"Petugas mendapati masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker di ruas jalan dan pasar tradisional, mereka kebanyakan memilih kerja sosial daripada membayar denda Rp50 ribu. Untuk pelaku usaha, pelanggaran paling banyak beroperasi melebihi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Belum semua dikenai sanksi penyegelan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, Sabtu (29/8).
Yogi mengatakan, saksi peringatan bagi 21 tempat usaha dan untuk tiga lainnya disegel sementara. Jika masih saja menyepelekan peraturan protokol kesehatan izinnya dicabut.
"Masih banyak warga yang mengabaikan protokol pencegahan Covid. Kami juga tidak bosan untuk mengingatkannya. Jika aturan tidak ditegakkan sangat memungkinkan pandemi lebih parah. Upaya memutus mata rantai penyebaran korona harus kompak. Jangan menyesal kalau ada anggota keluarganya kena covid dan meninggal," ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Diksan, mengatakan pada prinsipnya daerah dan pusat sama harus melakukannya dua gerakan. Yakni, bergerak di penanganan Covid-19 dan bergerak dalam pemulihan perekonomian.
"Kami masih menunggu juklak dan juknisnya, tetapi sekarang ini untuk sementara gunakan pola gugus tugas yang dilakukan Polri, TNI, dan Satpol PP. Karena, memang dalam aturan tersebut sudah dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggara seperti pejalan kaki, pasar tradisonal, kafe masih beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB dan mengingat aturan itu sudah diterapkan dalam Perwalkot," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved