Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKOT Tasikmalaya telah menetapkan sanksi sosial atau denda bagi warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker. Namun, masih saja banyak warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.
Berdasarkan data gugus tugas, tercatat ada 844 penindakan yang dilakukan oleh petugas. Dari jumlah itu terdata 820 warga tidak bermasker dan 24 pengelola usaha mengabaikan aturan protokol kesehatan. Ada 20 orang memilih membayar denda sebesar Rp50 ribu, sisanya memilih kerja sosial di tempat umum
"Petugas mendapati masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker di ruas jalan dan pasar tradisional, mereka kebanyakan memilih kerja sosial daripada membayar denda Rp50 ribu. Untuk pelaku usaha, pelanggaran paling banyak beroperasi melebihi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Belum semua dikenai sanksi penyegelan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, Sabtu (29/8).
Yogi mengatakan, saksi peringatan bagi 21 tempat usaha dan untuk tiga lainnya disegel sementara. Jika masih saja menyepelekan peraturan protokol kesehatan izinnya dicabut.
"Masih banyak warga yang mengabaikan protokol pencegahan Covid. Kami juga tidak bosan untuk mengingatkannya. Jika aturan tidak ditegakkan sangat memungkinkan pandemi lebih parah. Upaya memutus mata rantai penyebaran korona harus kompak. Jangan menyesal kalau ada anggota keluarganya kena covid dan meninggal," ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Diksan, mengatakan pada prinsipnya daerah dan pusat sama harus melakukannya dua gerakan. Yakni, bergerak di penanganan Covid-19 dan bergerak dalam pemulihan perekonomian.
"Kami masih menunggu juklak dan juknisnya, tetapi sekarang ini untuk sementara gunakan pola gugus tugas yang dilakukan Polri, TNI, dan Satpol PP. Karena, memang dalam aturan tersebut sudah dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggara seperti pejalan kaki, pasar tradisonal, kafe masih beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB dan mengingat aturan itu sudah diterapkan dalam Perwalkot," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved