Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali mengadakan razia penegakan disiplin bagi warga guna menaati protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi bertingkat mulai teguran administratif bagi pelanggaran pertama, sanksi sosial seperti menyapu bagi pelanggaran kedua dan sanksi berat berupa denda uang sebesar Rp150.000 yang dibayarkan melalui bank layaknya membayar denda tilang lalu lintas bagi pelanggaran ketiga.
Hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif covid-19 masih terus terjadi. Di awal Agustus, Sumedang sempat dinilai aman dan akan dievaluasi untuk memasuki status wilayah dengan tingkat kerawanan, namun kembali memasukin status rawan setelah ditemukannya kasus positif baru di RSUD Sumedang pasca-libur panjang hari kemerdekaan.
Baca juga: Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Hingga Rp50 Juta
Pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang Endang Sukayat menuturkan akan mendisiplinkan warga bersama petugas kecamatan, TNI, Polri, beregu sebanyak 10 orang.
"Kami kadang berpindah lokasi razia dua kali di pusat keramaian, di depan pasar tumpah agar warga disiplin dan penyebaran covid-19 dapat ditekan" ujarnya saat ditemui Media di Jalan Raya Jatinangor, Jumat (4/9).(OL-5)
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved