Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tak Pakai Masker 3 Kali Berturut-turut Didenda Rp150 Ribu

Tjondro Resmiati
04/9/2020 11:05
Tak Pakai Masker 3 Kali Berturut-turut Didenda Rp150 Ribu
Ilustrasi: Kampanye untuk Tetap Gunakan Masker(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

SATGAS Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali mengadakan razia penegakan disiplin bagi warga guna menaati protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi bertingkat mulai teguran administratif bagi pelanggaran pertama, sanksi sosial seperti menyapu bagi pelanggaran kedua dan sanksi berat berupa denda uang sebesar Rp150.000 yang dibayarkan melalui bank layaknya membayar denda tilang lalu lintas bagi pelanggaran ketiga.

Hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif covid-19 masih terus terjadi. Di awal Agustus, Sumedang sempat dinilai aman dan akan dievaluasi untuk memasuki status wilayah dengan tingkat kerawanan, namun kembali memasukin status rawan setelah ditemukannya kasus positif baru di RSUD Sumedang pasca-libur panjang hari kemerdekaan.

Baca juga:  Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Hingga Rp50 Juta

Pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang Endang Sukayat menuturkan akan mendisiplinkan warga bersama petugas kecamatan, TNI, Polri, beregu sebanyak 10 orang.

"Kami kadang berpindah lokasi razia dua kali di pusat keramaian, di depan pasar tumpah agar warga disiplin dan penyebaran covid-19 dapat ditekan" ujarnya saat ditemui Media di Jalan Raya Jatinangor, Jumat (4/9).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya