Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Pakai Masker, 142 Ribu Warga Ditindak

Putri Anisa Yuliani
06/9/2020 16:26
Tidak Pakai Masker, 142 Ribu Warga Ditindak
Masker(Ilustrasi)

SEBANYAK 142 ribu warga ditindak karena melanggar aturan PSBB yakni tidak memakai masker dalam rentang waktu sejak PSBB Transisi yakni 5 Juni sampai dengan kemarin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.

"Total denda pelanggaran masker mencapai Rp2.199.030.000," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (6/9).

Baca juga : Hindari Kepadatan Antrean, Pengguna KRL Diimbau Atur Perjalanan

Sementara itu untuk pelanggaran tempat fasilitas umum atau usaha makan dan minum totalnya yang sudah ditindak dalam periode waktu yang sama yakni 968 tempat. Sebanyak 192 tempat diberikan sanksi denda. Lalu ada 24 tempat usaha yang ditutup sementara dan 752 tempat usaha diberikan teguran tertulis.

"Total dendanya mencapai Rp764.350.000," ungkapnya.

Di samping itu dari data yang diperoleh, tidak ada penambahan jumlah pelanggar tempat sosial budaya atau industri pariwisata. Dari sektor ini total denda masih senilai Rp274 juta.

"Total denda sejak diberlakukannya sanksi denda sampai kini mencapai Rp4,13 miliar," tegas Adi.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya