Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 142 ribu warga ditindak karena melanggar aturan PSBB yakni tidak memakai masker dalam rentang waktu sejak PSBB Transisi yakni 5 Juni sampai dengan kemarin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
"Total denda pelanggaran masker mencapai Rp2.199.030.000," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (6/9).
Baca juga : Hindari Kepadatan Antrean, Pengguna KRL Diimbau Atur Perjalanan
Sementara itu untuk pelanggaran tempat fasilitas umum atau usaha makan dan minum totalnya yang sudah ditindak dalam periode waktu yang sama yakni 968 tempat. Sebanyak 192 tempat diberikan sanksi denda. Lalu ada 24 tempat usaha yang ditutup sementara dan 752 tempat usaha diberikan teguran tertulis.
"Total dendanya mencapai Rp764.350.000," ungkapnya.
Di samping itu dari data yang diperoleh, tidak ada penambahan jumlah pelanggar tempat sosial budaya atau industri pariwisata. Dari sektor ini total denda masih senilai Rp274 juta.
"Total denda sejak diberlakukannya sanksi denda sampai kini mencapai Rp4,13 miliar," tegas Adi.(OL-2)
Petugas Satpol PP DKI juga diterjunkan untuk mengawasi aktivitas warga.
Yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat.
Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp430.710 juta dari denda pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, baik dari perorangan maupun perusahaan.
Selama HBKB, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Satpol PP DKI Jakarta geram atas sikap warga yang makin abai terhadap peraturan PSBB, per 19 Juli yang tidak memakai masker melejit hingga 28.759 orang
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB per 19 Juli sejak Pergub 41/2020 diberlakukan mencapai Rp1,66 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan masih ditemukan warga atau pengunjung pelaksanaan HBKB di 32 lokais yang tidak memakai masker
Satpol PP DKI Jakarta menyebutkan pelanggaran banyak terjadi di sepanjang kawasan Sudirman-MH Thamrin dan Monas.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh menyebut kenaikan kasus covid-19 bisa terjadi lantaran warga yang sudah jenuh dan mengabaikan protokol kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved