Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe. Mereka dihukum kerja sosial karena alpa menggunakan masker saat di luar rumah dalam operasi yustisi gabungan Polresta dan Satpol PP Kota Surakarta di depan plasa Stadion Manahan.
Sanksi tersebut sebelumnya sudah dimaklumatkan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, sebagai bentuk penertiban dan pendisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 yang masih mengganas ini.
"Ini bukan bentuk kearoganan Pemkot Solo, namun sebagai upaya penyadaran, karena wabah covid-19 masih memprihatinkan, hingga perlu disikapi secara disiplin oleh warga, supaya penyebaran bisa ditekan dan tidak meluas. Pemkot tidak akan memberikan sanksi denda atau menyita KTP," ungkap Wali Kota Rudy kepada mediaindonesia.com, Jumat (11/9).
Begitu terjaring razia, warga yang nekad melanggar Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu, dinaikkan ke truk Satpol PP, dan dibawa ke Kali Pepe di Kampung Keprabon.
Kusuma Aditya, (30) warga Laweyan yang terjaring dalam operasi yustisi mengaku tidak menyangka ada operasi masker."Ya ini salah saya, karena tadi terburu-buru, lupa. Ini menjadi pelajaran saya untuk tidak lalai lagi. Dan sanksi bersih-bersih sungai harus saya terima, karena sebagai konsekuensi melanggar aturan," ujarnya lemas.
Satpol PP sudah menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk membersihkan sampah sungai. Banyak yang rikuh, tetapi semua ikhlas dan rela untuk membersihkan sampah yang bisa membawa bencana saat musim hujan, karena mendangkalkan sungai.
Mereka kerja bakti sekitar 15 - 20 menit, dan kemudian diangkut lagi dengan truk Satpol PP ke plasa Stadion Manahan untuk mengambil sepeda motornya. "Ya kerja sosial ini memang singkat, tapi ini menjadi pemacu untuk berdisiplin bermasker ke depan agar tidak terjaring lagi," ujar warga yang terkena sanksi lainnya.
Wali Kota Rudy menegaskan, sekali melanggar tidak bermasker dan terjaring razia, maka harus membersihkan sungai selama 15 menit. Terjaring dua kali bersih-bersih selama 30 menit, kalau melanggar tiga kali kena kelipatan waktu 15 menit lagi.
"Tapi bagi pedagang tradisional di Kota Solo ini, kalau sampai melanggar tiga kali, selain nyemplung kali untuk kerjabakti bersihkan sampah, SHP (surat hak penempatan) los juga dicabut," kata Rudy mengingatkan. (OL-13)
Baca Juga: Sanksi Denda atau Kurungan 3 Bulan bagi tak Bermasker Diterapkan
Pemanfaatan teknologi imersif dalam layanan kepustakaan merupakan terobosan penting yang jarang dilakukan oleh institusi publik.
Polemik dualisme Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terus memanas.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
Presiden Prabowo Subianto memilih Alila Solo sebagai tempat menginap saat menghadiri agenda peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Surakarta.
Beasiswa RMR adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa aktif semester 5 ke atas yang berdomisili dan memiliki KTP Surakarta.
Sebanyak lebih dari 70 pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari UMKM binaan Jasindo, UMKM umum, UMKM difabel, dan pedagang kaki lima.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved