Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Denda Progresif Timbulkan Perlawanan

Put/Sru/J-2
26/8/2020 05:03
Denda Progresif Timbulkan Perlawanan
Warga menunjukkan denda administrasi yang harus dibayarkan melalui Bank DKI sebesar Rp250 ribu saat terjaring razia masker di Cilandak(MI/M SOLEH)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta perlu membangun kesadaran kolektif pada masyarakat untuk mau mengikuti protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Pun penerapan sanksi denda dengan harapan agar warga bersedia mematuhi ketentuan justru akan menimbulkan perlawanan.

Prinsipnya, bukan denda yang bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di Ibu Kota untuk menjalankan protokol kesehatan, melainkan kesadaran yang muncul dalam diri sendiri. Demikian penuturan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, kemarin.

Jika kesadaran ini dibangun, terang Gembong, Satpol PP yang diberi mandat melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran aturan tak akan mendapat perlawanan dari masyarakat yang kebetulan melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

“Yang harus dibangun ialah kesadaran kolektif pada diri masyarakat dengan sosialisasi masif dan semangat yang digaungkan gubernur sampai aparat di bawah. Dari kesadaran itulah, nanti masyarakat akan timbul sendiri bahwa menerapkan protokol kesehatan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi sendiri,” ujarnya.

Selain itu, terang dia, rencana sanksi denda progresif juga hanya akan semakin menyulitkan masyarakat yang saat ini kondisi ekonominya terpuruk. Denda progresif dikhawatirkan bisa menimbulkan rasa takut dan bukan kepatuhan karena kesadaran.

Gembong menyamakan realitas itu dengan kasus pelanggaran lalu lintas. “Ada polisi kita patuh. Enggak ada polisi, kita berani lawan arah. Semoga jangan sampai demikian. Memang mengubah budaya masyarakat yang tadinya enggak pernah pakai masker jadi pakai masker itu sulit. Tapi kita harus terus dukung. Saya yakin ini bisa dilakukan.”

Kemarin, sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Asem, Cilandak, Jakarta Selatan, terjaring razia masker dan akhirnya berdebat dengan
petugas Satpol PP. Seperti dikatakan Mohamad Soleh, pengendara yang memilih sanksi administrasi Rp250 ribu ketimbang sanksi sosial.

“Padahal, saya di dalam mobil pribadi dan pakai masker meski tidak sempurna, di bawah hidung. Itu karena pengap, susah napas. Lain hal kalau saya tidak mengenakan masker, itu baru melanggar,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Sat- pol PP DKI Arifi n menegaskan pihaknya tak pandang bulu saat melakukan penindakan pelanggaran aturan PSBB, termasuk bagi pengendara angkutan pribadi. Menurutnya, pengendara kendaraan pribadi baik di dalam mobil maupun motor akan tetap disanksi apabila tidak memakai masker atau memakai masker, tapi tidak tepat.

Selama masa PSBB transisi yang berlangsung sejak 5 Juni hingga 24 Agustus, tercatat sudah ada 112.985 orang yang ditindak karena tak memakai masker. “Jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran masker ialah Rp1.790.000.000,” pungkas Arifin. (Put/Sru/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya