Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta perlu membangun kesadaran kolektif pada masyarakat untuk mau mengikuti protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Pun penerapan sanksi denda dengan harapan agar warga bersedia mematuhi ketentuan justru akan menimbulkan perlawanan.
Prinsipnya, bukan denda yang bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di Ibu Kota untuk menjalankan protokol kesehatan, melainkan kesadaran yang muncul dalam diri sendiri. Demikian penuturan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, kemarin.
Jika kesadaran ini dibangun, terang Gembong, Satpol PP yang diberi mandat melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran aturan tak akan mendapat perlawanan dari masyarakat yang kebetulan melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
“Yang harus dibangun ialah kesadaran kolektif pada diri masyarakat dengan sosialisasi masif dan semangat yang digaungkan gubernur sampai aparat di bawah. Dari kesadaran itulah, nanti masyarakat akan timbul sendiri bahwa menerapkan protokol kesehatan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi sendiri,” ujarnya.
Selain itu, terang dia, rencana sanksi denda progresif juga hanya akan semakin menyulitkan masyarakat yang saat ini kondisi ekonominya terpuruk. Denda progresif dikhawatirkan bisa menimbulkan rasa takut dan bukan kepatuhan karena kesadaran.
Gembong menyamakan realitas itu dengan kasus pelanggaran lalu lintas. “Ada polisi kita patuh. Enggak ada polisi, kita berani lawan arah. Semoga jangan sampai demikian. Memang mengubah budaya masyarakat yang tadinya enggak pernah pakai masker jadi pakai masker itu sulit. Tapi kita harus terus dukung. Saya yakin ini bisa dilakukan.”
Kemarin, sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Asem, Cilandak, Jakarta Selatan, terjaring razia masker dan akhirnya berdebat dengan
petugas Satpol PP. Seperti dikatakan Mohamad Soleh, pengendara yang memilih sanksi administrasi Rp250 ribu ketimbang sanksi sosial.
“Padahal, saya di dalam mobil pribadi dan pakai masker meski tidak sempurna, di bawah hidung. Itu karena pengap, susah napas. Lain hal kalau saya tidak mengenakan masker, itu baru melanggar,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Sat- pol PP DKI Arifi n menegaskan pihaknya tak pandang bulu saat melakukan penindakan pelanggaran aturan PSBB, termasuk bagi pengendara angkutan pribadi. Menurutnya, pengendara kendaraan pribadi baik di dalam mobil maupun motor akan tetap disanksi apabila tidak memakai masker atau memakai masker, tapi tidak tepat.
Selama masa PSBB transisi yang berlangsung sejak 5 Juni hingga 24 Agustus, tercatat sudah ada 112.985 orang yang ditindak karena tak memakai masker. “Jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran masker ialah Rp1.790.000.000,” pungkas Arifin. (Put/Sru/J-2)
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
KORLANTAS Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif.
Kebijakan itu diambil seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada angkot diatur hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Kemarin, Ditlantas PMJ dan Dishub DKI Jakarta menjaring 30 angkot di Tanah Abang yang
PEMERINTAH Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sanksi denda progresif itu tak langsung bisa diberikan. Arifin akan memanggil pihak pengelola untuk mendengarkan klarifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved