Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes Dihapus

Selamat Saragih
21/1/2021 17:31
Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes Dihapus
Dua anak tidak menggunakan masker saat melintas di daerah Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/1/2021).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membenarkan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta dihapus. Kebijakan itu diambil seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria menyatakan, penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan masih berlaku.

"Jadi denda progresif itu dalam Pergub 79 dihapuskan kenapa? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Ariza, di Jakarta, Kamis (21/1).

Denda progresif bagi pelanggar prokes itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut Ariza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Namun, lanjut Ariza, bukan berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.

Karena itu, lanjut Ariza, ke depan Pemprov DKI  akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi.

"Tapi kami ingin mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, saling menjaga dan sepakat memutus penularan Covid-19. Ini yang kita dorong," ungkap Ariza.

Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan.

"Nantikan polanya sudah berubah. Jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ujar Wagub DKI. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya