Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
FRAKSI Partai NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Hal tersebut menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta merevisi perda tersebut dengan kembali memunculkan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan tolok ukur rancana memasukkan denda progresif ke dalam Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: DKI Jakarta Akan Bahas Kemungkinan Penerapan Lockdown Akhir Pekan
“Perda 2020 diefektifkan dulu. Tolak ukurnya apa sekarang? Jadi apakah ditambahkan seperti itu masyarakat akan sadar dengan kesalahan dan tidak melanggar?” tanya Nova, Sabtu (6/2).
Nova, yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, menegaskan, sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif.
Dia menyebut hal itu dapat dilihat dari kasus covid-19 di DKI Jakarta yang selalu tinggi sejak sanksi denda progresif dijalankan mulai pertengahan tahun lalu.
Dirinya pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
“Artinya, dari awal sampai sekarang, tidak ada tingkat penurunan kan. Per harinya saja sampai saat ini sampai 3.500, tingkat positivity rate sekarang 18%. Mau segala macam kita buat UU semacam itu tapi kalau pengawasan minim ya percuma. Kita harus lihat tolok ukurnya. Misalnya, denda progresif ini sebelumnya ada tingkat penurunan, ya bolehlah. Sambil kita cari metode baru lagi. Tapi kan ini tidak, naik, naik terus sampai sekarang,” jelasnya.
Legislator NasDem itu pun meminta supaya Perda No 2 Tahun 2020 tetap diterapkan sebagaimana mestinya. Nantinya, evaluasi soal pelaksanaan aturan ini bisa dijadikan tolak ukur untuk memutuskan suatu kebijakan baru.
“Artinya sekarang diefektifkan saja yang ada di situ sesuai dengan apa yang sudah kita bahas bersama, apa yang dikeluarkan Perda baik dari eksekutif dan DPRD. Ini kita lihat setelah Perda ini berjalan, efektifnya seberapa sih gitu kan. Tolak ukurnya seperti apa, gitu kan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pihaknya terbuka terkait kemungkinan revisi perda penanggulangan covid-19.
Usulan revisi perda penanggulangan covid-19 untuk memunculkan kembali sanksi progresif disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dalam menindak para pelanggar prokes, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berpegang pada Pergub No 79 tahun 2020. Dalam pergub tersebut tercantum sanksi denda progresif.
Namun, ketika Perda 2/2020 terbit, sanksi progresif tidak ikut dicantumkan sehingga tidak berlaku lagi. (OL-1)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved