Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

NasDem Minta Pemprov DKI Efektifkan Perda Covid-19

Putri Anisa Yuliani
06/2/2021 10:37
NasDem Minta Pemprov DKI Efektifkan Perda Covid-19
Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan covid-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

FRAKSI Partai NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Hal tersebut menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta merevisi perda tersebut dengan kembali memunculkan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan tolok ukur rancana memasukkan denda progresif ke dalam Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: DKI Jakarta Akan Bahas Kemungkinan Penerapan Lockdown Akhir Pekan

“Perda 2020 diefektifkan dulu. Tolak ukurnya apa sekarang? Jadi apakah ditambahkan seperti itu masyarakat akan sadar dengan kesalahan dan tidak melanggar?” tanya Nova, Sabtu (6/2).

Nova, yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, menegaskan, sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif.

Dia menyebut hal itu dapat dilihat dari kasus covid-19 di DKI Jakarta yang selalu tinggi sejak sanksi denda progresif dijalankan mulai pertengahan tahun lalu.

Dirinya pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

“Artinya, dari awal sampai sekarang, tidak ada tingkat penurunan kan. Per harinya saja sampai saat ini sampai 3.500, tingkat positivity rate sekarang 18%. Mau segala macam kita buat UU semacam itu tapi kalau pengawasan minim ya percuma. Kita harus lihat tolok ukurnya. Misalnya, denda progresif ini sebelumnya ada tingkat penurunan, ya bolehlah. Sambil kita cari metode baru lagi. Tapi kan ini tidak, naik, naik terus sampai sekarang,” jelasnya.

Legislator NasDem itu pun meminta supaya Perda No 2 Tahun 2020 tetap diterapkan sebagaimana mestinya. Nantinya, evaluasi soal pelaksanaan aturan ini bisa dijadikan tolak ukur untuk memutuskan suatu kebijakan baru.

“Artinya sekarang diefektifkan saja yang ada di situ sesuai dengan apa yang sudah kita bahas bersama, apa yang dikeluarkan Perda baik dari eksekutif dan DPRD. Ini kita lihat setelah Perda ini berjalan, efektifnya seberapa sih gitu kan. Tolak ukurnya seperti apa, gitu kan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pihaknya terbuka terkait kemungkinan revisi perda penanggulangan covid-19.

Usulan revisi perda penanggulangan covid-19 untuk memunculkan kembali sanksi progresif disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dalam menindak para pelanggar prokes, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berpegang pada Pergub No 79 tahun 2020. Dalam pergub tersebut tercantum sanksi denda progresif.

Namun, ketika Perda 2/2020 terbit, sanksi progresif tidak ikut dicantumkan sehingga tidak berlaku lagi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya