Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nekat Buka, Kafe Terbalik Kopi Diancam Denda Progresif

Putri Anisa Yuliani
05/9/2020 11:17
Nekat Buka, Kafe Terbalik Kopi Diancam Denda Progresif
Ilustrasi penyegelan(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KAFE Terbalik Kopi yang ada di Jalan Haji Nawi nekat buka kembali pada Jumat (4/9) usai ditutup pada sidak yang langsung dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta Satpol PP DKI Jakarta pada Kamis (3/9) malam.

Pada penutupan yang dilakukan Kamis (3/9) malam, kafe itu sudah didenda administrasi sebesar Rp10 juta.

Akibat perbuatan itu, pengelola kafe pun diancam dengan sanksi denda progresif karena mengulangi kesalahan yang sama yakni mengabaikan protokol kesehatan.

"Ya sesuai Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 kafe itu diancam denda progresif sebesar Rp50 juta. Karena itu kan belum 1x24 jam. Jadi seharusnya dia belum buka. Pas buka pun protokol kesehatannya harus diperbaiki," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (5/9).

Baca juga:  Kafe Buka Lagi Pasca-Disegel, Kasatpol PP DKI Naik Pitam

Namun, sanksi denda progresif itu tak langsung bisa diberikan. Arifin akan memanggil pihak pengelola untuk mendengarkan klarifikasi.

Di sisi lain, Arifin menjelaskan pihak pengelola saat pertama kali disidak sama sekali tidak melakukan protokol kesehatan.

"Jadi saat pertama kita sidak bersama Pak Gubernur itu protokolnya sangat tidak lengkap. Pertama, pengunjung begitu masuk tidak ada pengecekan suhu. Hand sanitizer dan wastafel cuci tangan juga tidak diperbanyak. Kemudian yang paling fatal itu pengunjungnya tidak dibatasi, antarkursi dan meja tidak ada jarak yang cukup jauh sampai 2 meter. Itu diulangi lagi pada saat Jumat malam kita datangi lagi," jelasnya.

Ia pun meminta kafe itu ditutup kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya