Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov Riau Terbitkan Sanksi Denda Progresif

(RK/AU/TB/YK/UL/ N-1)
10/9/2020 05:25
Pemprov Riau Terbitkan Sanksi Denda Progresif
Sejumlah warga mengurus administrasi saat terjaring razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/8/2020)(ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.)

PEMERINTAH Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 yang terus merebak.

Pergub itu mengatur soal sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau Chairul Rizki mengatakan pergub 12 pasal itu ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha dan penyedia tempat, serta pengelola fasilitas umum.

Denda administratif perorangan ditetapkan sebesar Rp250 ribu, sedangkan denda pelaku usaha dibuat progresif. Untuk pelanggaran pertama senilai Rp1 juta, pelanggaran kedua Rp2,5 juta, dan pelanggaran berikutnya Rp5 juta, serta penutupan sementara tempat usaha.

Pemprov Riau mengharuskan perorangan melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pelaku usaha harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Setelah masa liburan dua pekan lalu, korban covid-19 di Yogyakarta juga terus bertambah. Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 DI Yogyakarta Berty Murtiningsih melaporkan, kemarin, terjadi kenaikan 50 kasus sehingga yang terpapar sudah mencapai 1.645 orang.

Sulteng juga mulai merasakan penularan kian intensif. Terakhir terjangkit lima orang sehingga korban sudah mencapai 257 kasus.

Pemkab Tuban, Jatim, yang masuk zona merah, sudah menyiapkan rumah dinas wakil bupati dan Gedung Administrasi Rumah Sakit Jatirogo untuk tempat karantina.

Setelah Wakil Ketua Fitria Pamungkaswati dinyatakan positif terjangkit, DPRD Kota Cirebon memutuskan tidak lagi menerima kunjungan tamu dari luar daerah.

"Dalam seminggu kami bisa menerima kunjungan dari anggota dewan di daerah lain enam sampai enam kali. Dalam beberapa minggu ke depan, kita tutup dan orang yang masuk ke gedung dewan juga dibatasi," ungkap Sekwan DPRD Kota Cirebon Agus Sukmanjaya. (RK/AU/TB/YK/UL/ N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya