Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Angkut Penumpang Melebihi 50% Didenda

Faj/J-2
23/9/2020 06:05
Angkut Penumpang Melebihi 50% Didenda
Ilustrasi -- Calon penumpang berjalan di antara deretan angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta(ANTARA/Asprilla Dwi Adha )

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelaku usaha angkutan kota (angkot) terancam denda Rp50 juta jika mengangkut penumpang lebih dari 50%.

Sambodo mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi untuk memutus penularan covid-19 saat warga bepergian.

Pada angkot diatur hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Kemarin, Ditlantas PMJ dan Dishub DKI Jakarta menjaring 30 angkot di Tanah Abang yang melanggar aturan batas penumpang 50% dari kapasitas.

Petugas awalnya akan memberikan teguran. Namun, ketika pelanggaran kedua, pelaku akan didenda Rp50 juta. Denda itu bersifat progresif. “Kalau kemudian mereka melakukan pelanggaran kedua, mereka akan diberi denda Rp50 juta, melanggar lagi Rp150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp200 juta,” kata Sambodo.

Jika denda tersebut tak dibayar dalam waktu tujuh hari, imbuhnya, petugas akan mencabut izin usaha angkot tersebut. (Faj/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya