Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum sejak hari ini, Selasa (1/9).
Penerapan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19
Ketua Pengendalian dan Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan sebelum menetapkan pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar telah disosialisasikan oleh TNI-Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan.
"Sebelum kita memberlakukan sanksi, terlebih dahulu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga mulai hari ini kita berlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," kata Arif Gani.
Arif menyebutkan, untuk lokasi yang akan diberlakukan razia yakni di tiga kecamatan yakni di Pelabuhan Speed boat Dufa-Dufa, Pasar Dufa-Dufa, depan lapangan Salero dan Dodoku Ali, Kecamatan Ternate Utara. Pasar Higenis, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pelabuhan Ahmad Yani, Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah serta Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan Bastiong dan Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
"Jika kedapatan warga tidak menggunakan masker di jalan, maka petugas langsung menindak, sesuai tahapan sanksi mulai dari teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan cepat, lalu mengisi blanko denda," tuturnya.
Baca juga: Pengadilan Vonis Pelanggar Masker
Untuk pembayaran denda tersebut, bisa dilakukan dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh petugas kemudian dibayar langsung ke BP2RD.
"Sanksi ini juga tidak hanya diberlakukan kepada setiap orang tapi juga kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi," tukasnya.
Sementara itu, sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi perorangan akan dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tulisan, dan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000.
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan serta denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp250.000 dan paling besar Rp1.000.000 hingga sampai pada penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(OL-5)
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Bantuan berupa 2.000 tas sekolah dan 500 topi bagi anak-anak di Maluku Utara.
Kapal pesiar yang berbasis di Amerika itu membawa sebanyak 100 wisatawan mancanegara yang sebagian dari mereka berkunjung ke sejumlah tempat wisata sejarah di Kota Ternate.
Kegiatan itu terdiri dari kategori pelajar, umum, dan TNI-Polri, diikuti 318 peserta dalam rangka HUT ke-26 Provinsi Maluku Utara dan HUT ke-80 TNI.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) menyelenggarakan bakti sosial yang diikuti 402 peserta.
Cuaca buruk dan gelombang tinggi di perairan Maluku Utara sejak Selasa (7/10) menghambat arus penyeberangan, menyebabkan penumpukan kendaraan dan keterlambatan distribusi logistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved