Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ternate Berlakukan Denda Bagi yang tidak Pakai Masker

Hijrah Ibrahim
01/9/2020 09:23
Ternate Berlakukan Denda Bagi yang tidak Pakai Masker
TNI-Polri dan Satpol PP saat melakukan razia masker kepada masyarakat dan pengendara di depan pasar tradisional Higenis Ternate(MI/Hijrah Ibrahim)

PEMERINTAH Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum sejak hari ini, Selasa (1/9).

Penerapan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19

Ketua Pengendalian dan Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan sebelum menetapkan pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar telah disosialisasikan oleh TNI-Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan.

"Sebelum kita memberlakukan sanksi, terlebih dahulu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga mulai hari ini kita berlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," kata Arif Gani.

Arif menyebutkan, untuk lokasi yang akan diberlakukan razia yakni di tiga kecamatan yakni di Pelabuhan Speed boat Dufa-Dufa, Pasar Dufa-Dufa, depan lapangan Salero dan Dodoku Ali, Kecamatan Ternate Utara. Pasar Higenis, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pelabuhan Ahmad Yani, Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah serta Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan Bastiong dan Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

"Jika kedapatan warga tidak menggunakan masker di jalan, maka petugas langsung menindak, sesuai tahapan sanksi mulai dari teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan cepat, lalu mengisi blanko denda," tuturnya.

Baca juga: Pengadilan Vonis Pelanggar Masker

Untuk pembayaran denda tersebut, bisa dilakukan dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh petugas kemudian dibayar langsung ke BP2RD.

"Sanksi ini juga tidak hanya diberlakukan kepada setiap orang tapi juga kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi," tukasnya.

Sementara itu, sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi perorangan akan dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tulisan, dan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000.

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan serta denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp250.000 dan paling besar Rp1.000.000 hingga sampai pada penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya