Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum sejak hari ini, Selasa (1/9).
Penerapan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19
Ketua Pengendalian dan Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan sebelum menetapkan pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar telah disosialisasikan oleh TNI-Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan.
"Sebelum kita memberlakukan sanksi, terlebih dahulu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga mulai hari ini kita berlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," kata Arif Gani.
Arif menyebutkan, untuk lokasi yang akan diberlakukan razia yakni di tiga kecamatan yakni di Pelabuhan Speed boat Dufa-Dufa, Pasar Dufa-Dufa, depan lapangan Salero dan Dodoku Ali, Kecamatan Ternate Utara. Pasar Higenis, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pelabuhan Ahmad Yani, Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah serta Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan Bastiong dan Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
"Jika kedapatan warga tidak menggunakan masker di jalan, maka petugas langsung menindak, sesuai tahapan sanksi mulai dari teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan cepat, lalu mengisi blanko denda," tuturnya.
Baca juga: Pengadilan Vonis Pelanggar Masker
Untuk pembayaran denda tersebut, bisa dilakukan dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh petugas kemudian dibayar langsung ke BP2RD.
"Sanksi ini juga tidak hanya diberlakukan kepada setiap orang tapi juga kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi," tukasnya.
Sementara itu, sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi perorangan akan dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tulisan, dan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000.
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan serta denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp250.000 dan paling besar Rp1.000.000 hingga sampai pada penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(OL-5)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
KEPALA Basarnas Kusworo memerintahkan investigasi peristiwa meledaknya kapal cepat Kantor SAR Ternate yang menewaskan tiga anggota tim SAR dan jurnalis Metro Tv masih hilang.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengadakan program edukasi yang fokus pada Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mitigasi bencana di SD Al-Khairaat Kao, Ternate.
SEORANG siswa Sekolah Dasar di Kota Ternate, Maluku Utara meninggal dunia setelah diduga menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman-teman sekolahnya.
Status tanggap darurat bencana masih akan berlangsung hingga 7 September 2024.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan operasi pencarian korban banjir bandang di Rua, Ternate, Maluku Utara belum berakhir setidaknya sampai dengan Sabtu (31/8).
TIM Sar Gabungan menghentikan sementara pencarian terhadap satu orang korban bencana banjir bandang di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved