Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SATPOL PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aplikasi pencatatan pelanggaran yakni JAK APD menjadi sarana Satpol PP mendeteksi pelanggar progresif.
"Iya tentunya akan kita tetap berlakukan karena sejak diberlakukannya sanksi progresif dalam Pergub 79 itu sudah otomatis memang sudah berlaku dan sudah ada aplikasi JAK APD," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota, Senin (14/9).
Arifin menjelaskan pada pelaksanaan PSBB yang ketat kali ini pihaknya tidak lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang denda progresif. Menurutnya, masa sosialisasi sudah terlalu lama dijalani.
Arifin menambahkan, selain data masyarakat yang melanggar, perkantoran yang tercatat melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, juga akan diberlakukan denda progresif.
Baca juga : PSBB DKI, Berikut Penyesuaian Jadwal LRT Jakarta
"Iya kita semua, Satpol PP berwenang melakukan pengawasan sekarang ini, baik itu di perkantoran maupun di sektor sektor lain di mana perkantoran itu hanya diberikan aturan itu 25%," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Satpol PP Jakarta Selatan menyiapkan 350 lebih personil untuk melaksanakan pengawasan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin (14/9) hingga Minggu (27/9).
Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 350 personil itu terdiri dari 50 petugas di tingkat kota dan masing-masing 30 petugas dari 10 kecamatan.
"Hari ini, kami monitoring perkantoran dan tempat usaha sekaligus memberikan surat edaran sosialisasi," ucapnya, Senin (14/).
Ia memaparkan pihaknya akan secara rutin sejak pagi hingga malam melakukan pengawasan pada tempat usaha, perkantoran, dan titik keramaian di Jakarta Selatan seperti Pasar Kebayoran Lama, Pasar Minggu, dan kawasan Bulungan.
"Kami imbau masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran covid-19," tandasnya.(OL-2)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved