Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aplikasi pencatatan pelanggaran yakni JAK APD menjadi sarana Satpol PP mendeteksi pelanggar progresif.
"Iya tentunya akan kita tetap berlakukan karena sejak diberlakukannya sanksi progresif dalam Pergub 79 itu sudah otomatis memang sudah berlaku dan sudah ada aplikasi JAK APD," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota, Senin (14/9).
Arifin menjelaskan pada pelaksanaan PSBB yang ketat kali ini pihaknya tidak lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang denda progresif. Menurutnya, masa sosialisasi sudah terlalu lama dijalani.
Arifin menambahkan, selain data masyarakat yang melanggar, perkantoran yang tercatat melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, juga akan diberlakukan denda progresif.
Baca juga : PSBB DKI, Berikut Penyesuaian Jadwal LRT Jakarta
"Iya kita semua, Satpol PP berwenang melakukan pengawasan sekarang ini, baik itu di perkantoran maupun di sektor sektor lain di mana perkantoran itu hanya diberikan aturan itu 25%," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Satpol PP Jakarta Selatan menyiapkan 350 lebih personil untuk melaksanakan pengawasan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin (14/9) hingga Minggu (27/9).
Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 350 personil itu terdiri dari 50 petugas di tingkat kota dan masing-masing 30 petugas dari 10 kecamatan.
"Hari ini, kami monitoring perkantoran dan tempat usaha sekaligus memberikan surat edaran sosialisasi," ucapnya, Senin (14/).
Ia memaparkan pihaknya akan secara rutin sejak pagi hingga malam melakukan pengawasan pada tempat usaha, perkantoran, dan titik keramaian di Jakarta Selatan seperti Pasar Kebayoran Lama, Pasar Minggu, dan kawasan Bulungan.
"Kami imbau masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran covid-19," tandasnya.(OL-2)
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved