Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelanggaran PSBB, Denda Progresif Mengintip

Putri Anisa Yuliani
14/9/2020 15:03
Pelanggaran PSBB, Denda Progresif Mengintip
Pelanggar PSBB(Antara)

SATPOL PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aplikasi pencatatan pelanggaran yakni JAK APD menjadi sarana Satpol PP mendeteksi pelanggar progresif.

"Iya tentunya akan kita tetap berlakukan karena sejak diberlakukannya sanksi progresif dalam Pergub 79 itu sudah otomatis memang sudah berlaku dan sudah ada aplikasi JAK APD," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota, Senin (14/9).

Arifin menjelaskan pada pelaksanaan PSBB yang ketat kali ini pihaknya tidak lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang denda progresif. Menurutnya, masa sosialisasi sudah terlalu lama dijalani.

Arifin menambahkan, selain data masyarakat yang melanggar, perkantoran yang tercatat melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, juga akan diberlakukan denda progresif.

Baca juga : PSBB DKI, Berikut Penyesuaian Jadwal LRT Jakarta

"Iya kita semua, Satpol PP berwenang melakukan pengawasan sekarang ini, baik itu di perkantoran maupun di sektor sektor lain di mana perkantoran itu hanya diberikan aturan itu 25%," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Satpol PP Jakarta Selatan menyiapkan 350 lebih personil untuk melaksanakan pengawasan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin (14/9) hingga Minggu (27/9).

Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 350 personil itu terdiri dari 50 petugas di tingkat kota dan masing-masing 30 petugas dari 10 kecamatan.

"Hari ini, kami monitoring perkantoran dan tempat usaha sekaligus memberikan surat edaran sosialisasi," ucapnya, Senin (14/).

Ia memaparkan pihaknya akan secara rutin sejak pagi hingga malam melakukan pengawasan pada tempat usaha, perkantoran, dan titik keramaian di Jakarta Selatan seperti Pasar Kebayoran Lama, Pasar Minggu, dan kawasan Bulungan.

"Kami imbau masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran covid-19," tandasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya