Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aplikasi pencatatan pelanggaran yakni JAK APD menjadi sarana Satpol PP mendeteksi pelanggar progresif.
"Iya tentunya akan kita tetap berlakukan karena sejak diberlakukannya sanksi progresif dalam Pergub 79 itu sudah otomatis memang sudah berlaku dan sudah ada aplikasi JAK APD," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota, Senin (14/9).
Arifin menjelaskan pada pelaksanaan PSBB yang ketat kali ini pihaknya tidak lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang denda progresif. Menurutnya, masa sosialisasi sudah terlalu lama dijalani.
Arifin menambahkan, selain data masyarakat yang melanggar, perkantoran yang tercatat melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, juga akan diberlakukan denda progresif.
Baca juga : PSBB DKI, Berikut Penyesuaian Jadwal LRT Jakarta
"Iya kita semua, Satpol PP berwenang melakukan pengawasan sekarang ini, baik itu di perkantoran maupun di sektor sektor lain di mana perkantoran itu hanya diberikan aturan itu 25%," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Satpol PP Jakarta Selatan menyiapkan 350 lebih personil untuk melaksanakan pengawasan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin (14/9) hingga Minggu (27/9).
Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 350 personil itu terdiri dari 50 petugas di tingkat kota dan masing-masing 30 petugas dari 10 kecamatan.
"Hari ini, kami monitoring perkantoran dan tempat usaha sekaligus memberikan surat edaran sosialisasi," ucapnya, Senin (14/).
Ia memaparkan pihaknya akan secara rutin sejak pagi hingga malam melakukan pengawasan pada tempat usaha, perkantoran, dan titik keramaian di Jakarta Selatan seperti Pasar Kebayoran Lama, Pasar Minggu, dan kawasan Bulungan.
"Kami imbau masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran covid-19," tandasnya.(OL-2)
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved